Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Senin Besok, Sanksi Tilang Menanti Pengguna Grabwheels di Jalan Raya

Sanksi tilang terhadap pengendara skuter listrik Grabwheels yang nekat berkeliaran di jalan raya ibu kota akan diberlakukan pada Senin (25/11/2019).

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Mulai Senin Besok, Sanksi Tilang Menanti Pengguna Grabwheels di Jalan Raya
KOMPAS.com/HILEL HODAWYA
Sejumlah skuter listrik Grab Wheels diparkirkan di salah satu lokasi parkir GrabWheels di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Sanksi tilang terhadap pengendara skuter listrik Grabwheels yang nekat berkeliaran di jalan raya ibu kota akan diberlakukan pada Senin (25/11/2019).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dalam larangan penggunaan skuter listrik yang melintas di jalan raya maupun trotoar.

Nantinya skuter listrik ini hanya dapat dikendarai di kawasan tertentu yakni di tempat-tempat yang sudah berizin.

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar yang dilansir kanal YouTube KompasTV Minggu (24/11/2019).

"Jalan yang bisa digunakan pengendara skuter listrik yaitu kawasan tertentu yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya misalnya bandara, stadion atau tempat wisata seperti Ancol," ujar Fahri.

Fahri juga menambahkan selain memperhatikan kawasan lintasan skuter listrik, pengendara juga diwajibkan mematuhi standar keamanan sesuai peraturan yang ada.

"Kemudian pengendara harus mematuhi standar keamanannya yakni pengendara minimal umur 17 tahun, saat berkendara wajib menggunakan helm, alat pelindung siku maupun lutut," ungkap Fahri.

Berita Rekomendasi

"Sementara pada malam wajib ditambah dengan menggunakan rompi dan reflektor," imbuhnya.

Di sisi lain, saat ini Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro jaya sedang menggodog aturan teknis penggunaan skuter listrik.

Nantinya aturan ini akan diterbitkan dalam bentuk peraturan Gubernur.

Sembari menunggu peraturan diterbitkan, saat ini pengendara yang melanggar atau melintasi jalur yang tidak ditetapkan baru akan mendapatkan teguran.

Namun perlu diingat mulai Senin (25/11/2019) besok, Polri akan melaksanakan tindakan penilangan.

Dikutip dari laman Kompas.com (24/11/2019), Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mejelaskan pasal yang akan dikenakan pada penendara yang melakukan pelanggran.

Pelanggar aturan skuter listrik akan dijerat Pasal 282 Juncto Pasal 104 Ayat 3 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas