Berani Kabur, Ini Tindakan Tegas Polisi ke Pengguna Otoped atau Skuter Listrik
Yusri menjelaskan hal tersebut sesuai dengan Pasal 282 Jucto Pasal 104 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian hari ini (25/11/2019) mulai melakukan penindakan bagi pengguna skuter dan otoped listrik yang masih nekat berkeliaran di jalan raya.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, penindakan yang dilakukan polisi masih berupa teguran atau represif non yudisial.
"Sebenarnya bukan kita tindak berupa sanksi atau denda, hanya teguran saja. Jadi yang bermain di jalan raya atau jalur sepeda kita minta untuk tidak melakukan lagi dan arah ke kawasan yang sudah ditentukan," kata Yusri saat dihubungi, Senin (25/11/2019).
Yusri menjelaskan hal tersebut sesuai dengan Pasal 282 Jucto Pasal 104 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Baca: Jatuh Korban Jiwa, Dishub DKI dan Polisi akan Sisir Migo dan Otoped seperti GrabWheels
Sementara untuk tindakan sanksi, menurut Yusri akan mengaju pada sistem tilang elektronik.
Namun hal ini akan diterapkan bagi pengguna skuter atau otoped yang tidak mengindahkan aturan tersebut, dan berusaha lari ketika diberhentikan oleh polisi.
"Jadi yang ditegur lari atau mencoba menghindar, baru kita kenakan tindakan dengan tilang elektronik. Mereka wajib menunjukan kartu identitas (KTP atua SIM) lalu membayar denda melalui bank," ucpa Yusri.