Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

12 Oknum Satpol PP Mengaku Lupa Telah Bobol Mesin ATM Bank DKI hingga Rp 32 Miliar

Untuk 10 PPT itu Pemprov DKI Jakarta telah memecatnya, sedangkan dua oknum PNS telah diberhentikan sementara.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 12 Oknum Satpol PP Mengaku Lupa Telah Bobol Mesin ATM Bank DKI hingga Rp 32 Miliar
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Mesin ATM Bank DKI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 12 oknum Satpol PP DKI Jakarta yang membobol mesin ATM Bank Bersama melalui rekening Bank DKI mengaku lupa dengan total duit yang telah diambil.

Sebab, mereka telah beraksi sekitar empat bulan dari Mei sampai Agustus.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Pemprov DKI Jakarta Arifin mengatakan hal itu terungkap saat lembaganya memeriksa secara internal 12 oknum pegawai itu beberapa waktu lalu. 

Saat diinterogasi, mereka tidak bisa menjawab nilai duit yang diambil dalam setiap penarikan di mesin ATM Bank Bersama.

“Jadi belum bisa saya katakan nominalnya, karena masing-masing mereka saja nggak tahu ngambilnya berapa karena sudah lama, jadinya lupa,” kata Arifin saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat pada Selasa (26/11/2019).

Baca: Sindikat Penipuan Online, 91 Orang Diringkus Polisi

 Ini Kesaksian Warga Soal Rumah Mewah di Kemanggisan yang Digerebek Polisi Jadi Markas Penipu Online

Kepada Arifin, mereka mengaku telah menarik duit itu di ATM Bersama melalui rekening Bank DKI berkali-kali.

Mereka juga tidak menyebutkan di mana saja lokasi mesin ATM Bank Bersama yang menjadi tempat penarikan duit itu.

“Untuk inisial mereka silakan tanya ke teman yang ada di sana (Polda Metro Jaya), kami hormati proses hukum yang berjalan termasuk keputusannya nanti,” imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Arifin menjelaskan, belasan oknum pegawai itu 10 orang di antaranya berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT), sedangkan dua orang lagi berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 Seorang Pengusaha Travel Merasa Ditipu Pemuka Agama Terkait Dana Haji Senilai Rp 1,4 Miliar

Untuk 10 PPT itu Pemprov DKI Jakarta telah memecatnya, sedangkan dua oknum PNS telah diberhentikan sementara.

“Dua oknum itu diberhentikan sementara untuk memberikan kemudahan bagi mereka dalam proses pemeriksaan di Polda. Untuk sementara mereka hanya mendapatkan gaji pokok saja, sedangkan tunjangan kinerja daerah (TKD) tidak dapat,” ujarnya.

“Yah kalau tidak bersalah bisa dikembalikan lagi statusnya menjadi PNS,” tambahnya.

Meski demikian, Arifin mengaku beberapa oknum pegawainya itu ada yang telah mengembalikan duitnya kepada Bank DKI.

 VIDEO VIRAL Detik-detik Mobil Terbang dari Flyover, Ngebut 104 Km/Jam dan Terguling Saat Menikung

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas