Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

12 Oknum Satpol PP Mengaku Lupa Telah Bobol Mesin ATM Bank DKI hingga Rp 32 Miliar

Untuk 10 PPT itu Pemprov DKI Jakarta telah memecatnya, sedangkan dua oknum PNS telah diberhentikan sementara.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 12 Oknum Satpol PP Mengaku Lupa Telah Bobol Mesin ATM Bank DKI hingga Rp 32 Miliar
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Mesin ATM Bank DKI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 12 oknum Satpol PP DKI Jakarta yang membobol mesin ATM Bank Bersama melalui rekening Bank DKI mengaku lupa dengan total duit yang telah diambil.

Sebab, mereka telah beraksi sekitar empat bulan dari Mei sampai Agustus.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Pemprov DKI Jakarta Arifin mengatakan hal itu terungkap saat lembaganya memeriksa secara internal 12 oknum pegawai itu beberapa waktu lalu. 

Saat diinterogasi, mereka tidak bisa menjawab nilai duit yang diambil dalam setiap penarikan di mesin ATM Bank Bersama.

“Jadi belum bisa saya katakan nominalnya, karena masing-masing mereka saja nggak tahu ngambilnya berapa karena sudah lama, jadinya lupa,” kata Arifin saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat pada Selasa (26/11/2019).

Baca: Sindikat Penipuan Online, 91 Orang Diringkus Polisi

 Ini Kesaksian Warga Soal Rumah Mewah di Kemanggisan yang Digerebek Polisi Jadi Markas Penipu Online

Kepada Arifin, mereka mengaku telah menarik duit itu di ATM Bersama melalui rekening Bank DKI berkali-kali.

Mereka juga tidak menyebutkan di mana saja lokasi mesin ATM Bank Bersama yang menjadi tempat penarikan duit itu.

“Untuk inisial mereka silakan tanya ke teman yang ada di sana (Polda Metro Jaya), kami hormati proses hukum yang berjalan termasuk keputusannya nanti,” imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Arifin menjelaskan, belasan oknum pegawai itu 10 orang di antaranya berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT), sedangkan dua orang lagi berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 Seorang Pengusaha Travel Merasa Ditipu Pemuka Agama Terkait Dana Haji Senilai Rp 1,4 Miliar

Untuk 10 PPT itu Pemprov DKI Jakarta telah memecatnya, sedangkan dua oknum PNS telah diberhentikan sementara.

“Dua oknum itu diberhentikan sementara untuk memberikan kemudahan bagi mereka dalam proses pemeriksaan di Polda. Untuk sementara mereka hanya mendapatkan gaji pokok saja, sedangkan tunjangan kinerja daerah (TKD) tidak dapat,” ujarnya.

“Yah kalau tidak bersalah bisa dikembalikan lagi statusnya menjadi PNS,” tambahnya.

Meski demikian, Arifin mengaku beberapa oknum pegawainya itu ada yang telah mengembalikan duitnya kepada Bank DKI.

 VIDEO VIRAL Detik-detik Mobil Terbang dari Flyover, Ngebut 104 Km/Jam dan Terguling Saat Menikung

Hanya saja, Arifin enggan menjawab nilainya karena persoalan itu menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.

“Saya belum dapat informasi berapa yang dikembalikan dan berapa total duit yang diambil. Saya tidak pernah jelaskan total duit yang diambilnya berapa yah. Saya hanya menyebutkan jumlah anggota Satpol PP yang terlibat,” jelasnya.

Penjelasan Arifin ini termasuk menjawab sikap Polda Metro Jaya yang menetapkan 41 tersangka pada kasus pembobolan duit itu.

Setahu dia, jumlah oknum pegawai yang terlibat hanya 12 orang, sementara sisanya 29 orang lagi Arifin tidak mengetahuinya.

 Habib Rizieq Dipastikan Segera Pulang, Pemerintah Indonesia Sedang Negosiasi dengan Arab Saudi

Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini saat dikonfirmasi wartawan hanya menjawab secara diplomatis.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini menyerahkan kasus tersebut kepada Polda Metro Jaya.

“Sudah diserahkan semuanya pada proses hukum,” ujar Herry saat dihubungi.

Bobol Rp 32 miliar

SEBANYAK 12 anggota Satuan Polisi Pampong Praja  atau 12 anggota Satpol PP DKI Jakarta bobol mesin ATM Bank Bersama. 

Dua belas anggota Satpol PP DKI bobol Bank DKI melalui ATM Bersama senilai Rp 32 miliar akhirnya dipecat.

Para anggota Satpol PP DKI didugua membobol bank itu berasal dari Satpol PP Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

Pemecatan anggota Satpol PP DKI bobol Bank DKI terhitung mulai Rabu (19/11/2019) siang.

Sebagian anggota Satpol PP DKI bobol Bank DKI itu tengah menjalani umrah di Tanah Suci, Arab Saudi.

“SK (Surat Keputusan) pemberhentian atau pemecatannya sudah kami keluarkan sejak Rabu (19/11/2019) kemarin,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi pada Kamis (21/11/2019).

Chaidir mengatakan, anggota Satpol PP DKI bobol Bank DKI dipecat untuk memudahkan penyelidikan.

Berdasarkan aturan kepegawaian di DKI Jakarta, setiap pegawai kontrak yang terjerat kasus hukum, meski baru sebatas pemeriksaan penyidik bakal langsung dipecat.

Berbeda bila statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemecatan oknum PNS dilakukan bila pemerintah mendapat keputusan tetap atau inkrah dari pengadilan terkait.

Hal ini sebagaimana Pasal 87 ayat 4 pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal itu menjelaskan PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat bila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Namun selama masih proses pemeriksaan di ranah hukum, oknum PNS itu hanya diberhentikan sementara dari jabatannya dan hanya mendapatkan gaji sebesar 65 persen pendapatan.

“Berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan) dari Satpol PP yang kami terima, bahwa pelanggaran yang mereka lakukan ini kategori berat, sehingga pemerintah melakukan pemecatan,” jelas Chaidir.

Seingatnya, oknum Satpol PP yang dipecat itu paling banyak berada di wilayah Jakarta Barat kemudian disusul wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Dalam pemecatan itu, pemerintah juga tidak memberikan uang pesangon.

“Untuk komposisi asalnya mana saja, saya tidak ingat namun yang jelas paling banyak dari Jakarta Barat,” ucapnya.

Kepala BKD DKI: Satpol PP Dipecat Bisa Lamar Lagi

Sebanyak 12 anggota Satpol PP DKI bobol Bank DKI dipecat.

Ke-12 anggota Satpol PP DKI Jakarta itu berasal dari Satpol PP Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

Meski mereka sudah dipecat, Pemprov DKI Jakarta masih memberi kesempatan anggota Satpol PP DKI bobol Bank DKI itu untuk melamar kembali sebagai pegawai. 

Tetapi, jika mereka ingin kembali menjadi pegawai, maka ada syarat khusus yang harus dipenuhi, yakni membuktikan tidak terlibat dalam dugaan pidana tersebut.

“Bila nanti hasilnya (di polisi atau putusan pengadilan) benar atau bersalah, nanti akan kami kaji lagi (untuk diterima),” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir. Kamis (21/11/2019).

Namun demikian, Chaidir meragukan hal itu.

Sebab berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari Satpol PP DKI Jakarta kepada BKD DKI, mereka telah mengakui perbuatannya.

Karena itu, lembaganya mengeluarkan Surat Keputusan pemecatan terhadap 12 oknum pegawai tersebut.

“Dari tahap proses sampai kasus hukumnya selesai, untuk pegawai kontrak langsung kami berhentikan, apalagi sudah ada yang sampai umroh tuh,” ujarnya.

Setelah dipecat, kata dia, Pemprov DKI belum berencana merekrut pegawai kontrak baru.

Menurut Chaidir, oknum yang dipecat itu merupakan rekrutmen pegawai kontrak tahun 2005 dan 2006 lalu.

“Sekarang sudah nggak ada namanya PTT (Pegawai Tidak Tetap), tapi PJLP (Pegawai Jasa Layanan Perseorangan) dan PHL (Pekerja Harian Lepas). Tapi sejauh ini belum ada rekrutmen pegawai kontrak lagi,” ucapnya. (faf)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BANK DKI DIbobol Rp 32 Miliar, Ke-12 Oknum Satpol PP Pembobol Mengaku Lupa Total Duit yang Diambil

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas