Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Anggota Geng Motor yang Keroyok dan Bacok Warga Sunter Hingga Tewas Diringkus Polisi

Polisi menangkap delapan orang pelaku pengeroyokan yang menewaskan warga Jalan Sunter Kangkungan, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in 8 Anggota Geng Motor yang Keroyok dan Bacok Warga Sunter Hingga Tewas Diringkus Polisi
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (26/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap delapan orang pelaku pengeroyokan yang menewaskan warga Jalan Sunter Kangkungan, Tanjung Priok, Jakarta Utara bernama Herly Suprapto (27).

Delapan orang yang ditangkap masing-masing berinisial FAP (16), FF (14), AP, N, RHK, BS, G, dan Y.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, dari delapan orang yang ditangkap, dua di antaranya pelaku utama yang membacok korban pada Minggu (24/11/2019) dini.

"Yakni saudara FAP dan FF, saudara FAP yang melakukan pembacokkan dengan senjata tajam terhadap korban," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (26/11/2019).

Baca: Niat Seorang Remaja Jemput Gadis Impian di Kuburan Berujung Petaka, Pulang Telanjang Usai Dikeroyok

Penangkapan terhadap para pelaku berawal dari adanya laporan terkait kejadian tersebut.

Berdasarkan laporan yang ada, polisi langsung mengejar para pelaku.

BERITA REKOMENDASI

"Kami gabungan dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, kemudian Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. dan diback up dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya," kata Budhi.

Dengan tim gabungan tersebut, polisi menangkap para pelaku dalam kurun waktu 15 jam.

Baca: Rumah Warga Sunter Digusur Pemkot Jakut, Pakar Tata Kota Pertanyakan Nasib Tempat Tinggal dan Usaha

Menurut Budhi, dari delapan orang yang ditangkap, enam orang di antaranya masih berstatus saksi.

"Nanti mendekati 24 jam akan kita tentukan apakah statusnya naik sebagai tersangka atau memang saksi yang kebetulan ada di lokasi tersebut," ucap Budhi.

Sementara itu, FAP dan FF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP juncto pasal 55, 56 juncto pasal 358 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang.


"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," ucap Budhi.

Sebelumnya, seorang pria bernama Herly Suprapto (27) tewas dalam insiden tawuran yang terjadi Minggu (24/11/2019) dini hari.

Baca: Warga Sunter Jaya Dirikan Tenda dan Menolak Pindah ke Rusun, Warga Berharap Bisa Mencari Nafkah Lagi

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas