Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demi Keamanan, Pengoperasian Skuter Listrik Sebaiknya Dihentikan Hingga Terbit Aturan

Menurut Ellen, pengoperasian skuter listrik sebaiknya dihentikan dahulu di seluruh Indonesia, kecuali jika digunakan di taman atau tempat rekreasi.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Demi Keamanan, Pengoperasian Skuter Listrik Sebaiknya Dihentikan Hingga Terbit Aturan
NEW STRAITS TIMES/TODAY ONLINE
Pemerintah Singapura resmi menerbitkan larangan penggunaan skuter listrik di trotoar yang merupakan jalur pedestrian untuk pejalanan kaki mulai Selasa, 5 November 2019. Larangan ini dikeluarkan menyusul munculnya beberapa kali insiden skuter listrik bertabrakan dengan pesepeda di Singapura. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat transportasi UI, Ellen Tangkudung menilai penggunaan otoped listrik di ruang lalu lintas dinilai belum memiliki aturan dalam cakupan aturan manapun.

Lantaran itu, dia berharap operator skuter listrik menghentikan seluruh operasionalnya di berbagai wilayah di Indonesia mengingat absennya payung hukum yang melindungi keselamatan penggunanya.

Menurutnya, semua pihak harus menyadari bahwa faktor keselamatan dalam hal ini adalah yang lebih utama.

“Kalau mau dilarang juga sulit sebab harus ada dasar aturan yang bisa melarang kegiatan tersebut. Jadi karena faktor keselamatan, kami minta operatornya menghentikan operasionalnya, sampai ada aturan-aturan yang jelas terkait dengan (perlindungan) keselamatan (pengguna). Selain itu, keberadaan aturan itu akan membuat mereka juga bisa beroperasi dengan izin tertentu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/11/2019).

Menurut Ellen, tidak hanya di Jakarta, pengoperasian skuter listrik sebaiknya dihentikan dahulu di seluruh Indonesia, kecuali jika digunakan di taman atau tempat rekreasi.

Demikian pula, lanjutnya, himbauan yang sama ditujukan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan otoped listrik itu, baik yang dimiliki secara pribadi, di ruang lalu lintas.

“Penggunaan alat, seperti otoped atau skuter listrik itu belum bisa dilakukan di ruang lalu lintas. Semua kegiatan di ruang lalu lintas itu ada aturannya, seperti yang tercantum dalam UU No. 22 tahun 2009. Untuk pengoperasian di ruang lalu lintas itu, ada aturan apakah alat itu mempunyai lampu, apa ada remnya sebab saat digunakan di ruang lalu lintas, alat itu harus bisa dilihat oleh orang lain,” kata Ellen.

BERITA REKOMENDASI

Senada dengan Ellen, Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus menyerukan agar pemerintah sebaiknya tidak hanya mengeluarkan larangan penggunaan skuter listrik di jalan raya ataupun trotoar tapi juga membuat aturan yang tegas. Menurut Alfred, peraturan diperlukan mengingat pengoperasian skuter listrik sudah meluas, baik yang disewakan maupun yang dimiliki pribadi.

“Harus ada aturan yang jelas, yaitu skuter listrik itu dimasukkan ke dalam kategori kendaraan bermotor atau apa, lalu kecepatannya bagaimana, sehingga ada standar yang jelas,” tegas Alfred.

Dia mengakui jika pihaknya sudah menerima banyak aduan dari pejalan kaki yang jadi korban dari penggunaan skuter listrik di trotoar, mulai dari tersenggol hingga terlindas kakinya.

Sebelumnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya bersama-sama mengeluarkan pernyataan resmi yang melarang beroperasinya persewaan skuter listrik di jalanan Ibu Kota.

Pengoperasian otoped listrik berbayar tersebut hanya diperbolehkan di kawasan wisata atau lingkungan tertutup, seperti di Gelora Bung Karno (GBK), mal ataupun Ancol, selama mereka telah mengantongi izin untuk mengoperasikan skuter listrik di area tersebut.


Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan larangan itu mulai berlaku Senin (25/11). Dengan berlakunya larangan tersebut, maka pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas bila masih menemukan skuter listrik yang tetap beroperasi di jalan raya.

Bahkan pihak kepolisian akan menindak pelanggar atas peraturan tersebut dengan hukuman penjara maksimal 1 bulan dan denda hingga Rp 250.000.

"(Kalau masih ada) pasti langsung akan kita sita dan kita berikan surat tilang," tukas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, baru-baru ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas