Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putra Nunung Mengaku Sebenarnya Cukup Berat Terima Vonis Hakim

"Kita harus menghormati keputusan Hakim. Dibilang harus menerima, sebenarnya cukup berat," kata Bagus seusai sidang

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Putra Nunung Mengaku Sebenarnya Cukup Berat Terima Vonis Hakim
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Putra Nunung, Bagus Permadi (tengah), seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (13/11/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagus Permadi, putra dari komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung angkat bicara soal vonis hakim yang dijatuhkan kepada ibunya.

Bagus tak menampik jika hukuman 1,6 tahun rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, cukup berat.

Menurutnya, pihak keluarga juga menyesalkan keputusan hakim yang tidak mengabulkan nota pembelaan atau pleidoi Nunung.

"Kemarin sudah mengajukan pembelaan minta enam bulan, tapi tetap diberi putusan satu tahun enam bulan. Artinya tidak ada perubahan sama sekali," tutur Bagus.

Reaksi Nunung Setelah Hakim Memvonis 1,6 Tahun Rehabilitasi

Mantan anggota grup lawak Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 1,6 tahun rehabilitasi yang dijatuhkan Hakim.

Hal itu dikatakan kuasa hukum Nunung, Wijayono Hadi Sukrisno, seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (27/11/2019).

Berita Rekomendasi

"Ya kami pikir-pikir dulu. Tadi Mbak Nunung juga akan pikir-pikir dulu apakah menerima (vonis) atau tidak," kata Wijayono.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya diberikan waktu hingga tujuh hari ke depan oleh Majelis Hakim.

"Kami akan diskusi dulu. Kalau dari kami kan inginnya enam bulan sesuai keterangan dokter (RSKO)," ujarnya.

Nunung dan suaminya July Jan Sambiran divonis 1,6 tahun rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Majelis Hakim menilai Nunung dan July terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing satu tahun enam bulan. Menetapkan supaya para terdakwa tetap berada di RSKO Jakarta," kata Ketua Majelis Hakim Agus Widodo saat membacakan putusan di ruang sidang utama.

2 Pertimbangan Hakim PN Jaksel Jatuhkan Vonis 1,6 Tahun Rehabilitasi kepada Nunung dan Suami

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas