Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

11 Preman Berkedok Penagih Utang Kepung Korbannya Sambil Bawa Senjata Tajam dan Senjata Api

Saat dimintai keterangan, para pelaku mengaku berencana menagih utang kepada AA atas perintah dari AN

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in 11 Preman Berkedok Penagih Utang Kepung Korbannya Sambil Bawa Senjata Tajam dan Senjata Api
Kompas.com/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar
Konferensi pers kasus 11 penagih hutang yang ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelas preman berkedok penagih utang telah diamankan Polres Metro Jakarta Barat.

Kesebelas preman tersebut mengancam korbannya berinisial AA di Jalan Jelambar Utama Raya, Petamburan, Jakarta Barat sambil membawa senjata tajam dan senjata api

Baca: Mayat Gadis Ditemukan di Samping Stadion, Diduga Overdosis Narkoba dan Kelelahan Berhubungan Seks

Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Barat AKP Hasoloan mengatakan, Polres Metro Jakarta Barat mendapat informasi dari korban berinisial AA perihal adanya belasan orang yang berkumpul di sekitar rumahnya.

"Selanjutnya kami melakukan penindakan SOP menangkap dan menggeledah para tersangka. Ternyata setelah digeledah di dua mobil milik tersangka salah satunya berisikan senjata tajam, dan senjata api," ucap Hasoloan di Polres Jakarta Barat, Kamis (28/11/2019).

Setelah itu, polisi membawa belasan preman ini ke Mapolres Metro Jakarta Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dimintai keterangan, para pelaku mengaku berencana menagih utang kepada AA atas perintah dari AN.

BERITA REKOMENDASI

"Mereka hendak menagih utang. Tapi setelah kami periksa korban, dia merasa tidak punya utang dengan para pelaku," ucap Hasoloan.

Setelah diselidiki lebih mendalam, ternyata yang berutang kepada AN adalah AE, warga negara asal China, dengan besaran uang Rp 1,4 miliar.

Ketika ditagih, AE menyuruh AN agar menagih utang tersebut kepada AA, karena uang AE Rp 13 milliar belum dikembalikan AA.

AN kemudian mengumpulkan para tersangka guna melakukan aksi penagihan uang.

Mereka dikumpulkan di sebuah lahan kosong yang berada di Cikande, Serang, Banten sekitar pukul 04.00 WIB.


"Para pelaku berangkat gunakan mobil minibus hitam dan mobil sedan merah. Para pelaku ini dijanjikan oleh AN apabila berhasil menagih duit ke AA maka akan diberikan uang sebesar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta," ujar Kanit Kriminal Umum Polres Jakbar Iptu Dimitri Mahendra.

Para penagih utang pun berangkat ke Jelambar.

Mereka sampai pada pagi hari.

11 tersangka adang AA dan kepung rumahnya Setelah tiba di Jelambar para tersangka berusaha menagih uang dengan mengadang korban pada pagi hari.

Usai AA masuk ke dalam rumah, para tersangka tidak serta merta pergi meninggalkan lokasi.

Padahal AA sudah menjelaskan perkara utang piutang.

Kedua belah pihak pun berniat menyelesaikan perkara ini dengan berunding di kantor kelurahan.

Sayangnya, perundingan di kantor kelurahan tidak menemukan titik terang, akhirnya korban kembali ke rumah dan diikuti oleh pelaku.

Para tersangka pun menunggu hingga siang hari sampai AA membayar utangnya.

Dari keterangan polisi, AA mengaku ketakutan dan langsung melaporkan kasus tersebut kepada Polres Jakbar.

"Korban ditunggui di rumah dari pukul 06.00 sampai 12.00 WIB. Karena resah dan takut, korban melapor ke kami," kata Dimitri.

Tersangka akhirnya berhasil dibekuk, mereka bisa dijerat pasal Undang-Undang darurat karena kedapatan membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam.

Mereka terancam pidana 10 tahun.

Baca: Sedang Gali Sumur Cari Air, Pemilik Rumah di Lamongan Ini Malah Dapatkan Semburan Lumpur dan Gas

Serta Pasal 335 Ayat 1 terkait ancaman kekerasan melakukan sesuatu seperti dengan senjata tajam.

Selain mobil, polisi menyita handphone senjata, 3 buah tongkat panjang, 1 buah sangkur, 2 bilah pisau, 2 buah badik, 1 jenis senjata api jenis bareta tanpa peluru.

Penulis: Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: 11 Penagih Utang di Jelambar Kepung Rumah Korban dengan Membawa Berbagai Jenis Senjata

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas