Bayi Ditelantarkan Orangtuanya di Bekasi Bukan Kasus Pertama Sepanjang 2019, Ini Catatan Dinsos
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi punya catatan sudah ada tiga kasus penemuan bayi sepanjang tahun 2019
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Penemuan bayi berusia 3 minggu di Rawalumbu, Kota Bekasi sempat bikin geger warga.
Penemuan tersebut ternyata bukan kasus pertama yang terjadi di sepanjang tahun 2019 ini.
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi punya catatan sudah ada tiga kasus penemuan bayi sepanjang tahun 2019.
Dua di antaranya sudah diadopsi orang tua angkat memalui proses persyaratan yang diajukan.
Sebelum diadopsi, bayi atau anak yang ditemukan itu harus melalui tahapan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
Tahapan ini biasanya dilakukan di RSUD Kota Bekasi.
Jika bayi dinyatakan sehat, baru kemudian masyarakat yang berminat datang ke Dinsos mengajukan adopsi.
"Jika di nyatakan tidak ada penyakit, masyarakat silahkan mengadopsi si bayi itu," kata dia.
Selama ini kata dia, calon orangtua asuh yang berminat melakukan adposi anak adalah pasangan suami istri yang sulit mendapatkan buah hati.
Masyarakat yang sudah pernah melakukan adopsi juga tidak boleh melakukan adopsi lagi, cukup sekali dengan alasan demi kepentingan terbaik anak.
"Rata-rata begitu (pasangan belum punya anak), kalau udah pernah adopsi enggak boleh, kasi kesempatan yang lain," jelas dia.
• UPDATE Viral Video Vina Garut, Curi Perhatian Saat Mengaji Tunggu Sidang dan Ancaman Hukuman Penjara
• Dinsos Kota Bekasi Ungkap Syarat Bagi Orangtua Angkat yang Ingin Mengadopsi Bayi Grace
Untuk dapat mengadopsi anak, Martoyo menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon orangtua angkat agar dapat menjadi orangtua asuh bagi bayi yang dibuang atau orangtua kandungnya merasa tidak mampu lagi.
Persyaratan itu terdiri dati 15 poin yang nantinya akan ditunjukkan ke Dinsos Kota Bekasi, beberapa persyaratan yakni, surat keterangan kesehatan jiwa, SKCK, Akte Anak, KK/KTP calon orangtua angkat, serta beberapa syarat lain menyangkut pernyataan alasan mengadopsi.
Selain itu, mereka juga harus memeuhi persyaratan dikemudian hari harus menjelaskan kepada anak angkatnya mengenai asal usul dan orangtua kandung jika sudah diketahui dengan memperhatikan kesiapan anak.
"Ada aturannya kalau mau adopsi, kalau enggak sesuai aturan enggak bisa adposi, salah satunya juga harus satu agama dengan si anak," jelas dia.
Sebelumnya, pada, Kamis, (28/11/2019), bayi berusia tiga minggu ditemukan dalam kardus di pinggir Jalan Bambu Kuning Selatan, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan dalam kardus berisi perlengkapan bayi serta sepucuk surat wasiat dari orangtuanya.
Dalam surat itu, orangtua mengaku sudah tidak sanggup merawat buah hatinya dan terpaksa meninggalkan anaknya di pinggir jalan dekat panti asuhan Rumah Shalom.
Penulis: Yusuf Bachtiar
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Sepanjang 2019, Dinsos Kota Bekasi Mencatat Ada Tiga Kasus Penemuan Bayi