Polemik APBD DKI Jakarta, Anggota BK DPRD Fraksi PSI: Belum Ada Vonis Bersalah Bagi William
Polemik APBD DKI Jakarta, Anggota BK DPRD Fraksi PSI: Belum Ada Vonis Bersalah Bagi William
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Polemik APBD DKI Jakarta yang sempat ricuh diperbincangkan menemui babak baru.
Polemik tersebut berawal saat politisi Partai Solidaritas Indonesia William Aditya Sarana mengunggah kejanggalan anggaran DKI Jakarta di laman Twitternya.
Kini polemik tersebut masuk ke babak baru.
Anggota Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, August Hamonangan melalui YouTube Kompas TV, Jumat (29/11/2019), mengklarifikasi hingga saat ini William belum divonis bersalah.
August mengatakan soal polemik APBD DKI Jakarta tersebut hanya ada surat rekomendasi dari Badan Kehormatan kepada DPRD.
"Yang jelas dari surat rekomendasi, ada beberapa poin yang bahwasanya kita sepakati. Artinya yang dilakukan ini adalah penguatan fungsi dewan yang diharuskan dalam Kode Etik Keputusan DPRD nomor 34 Tahun 2016," jelasnya.
Baca : Inilah Tiga Atlet Terbaik dari Indonesia di SEA Games 2019, dari Cabang Lari Hingga Panjat Tebing
Ia menambahkan, anggota DPRD DKI Jakarta dalam melakukan hubungan kemitraan dengan eksekutif harus kritis, adil, dan profesional.
"Nah, kita hal ini kita sepakati semua anggota BK setuju dengan yang dilakukan William, yakni kritis, adil, dan profesional," tuturnya.
Namun, August menuturkan ada perbedaan pendapat saat BK membahas pengertian dari proporsional.
"Ada beberapa pandangan berbeda yang salah satunya menyebutkan bahwasanya pernyatan dari Willian ini tidak proporsional," katanya.
Baca : Siapa William Aditya Sarana? Anggota DPRD DKI Termuda yang Bongkar Anggaran Aibon Rp 82 M
Ia kemudian menekankan ada pandangan dari beberapa anggota BK bahwa tindakan dari William sudah masuk kriteria proporsional.
"Artinya, jangan di tempatkan posisi William sebagai Anggota Komisi A, tapi sebagai Anggota DPRD. Yang punya fungsi melakukan pengawasan, dan pembahasan, serta persetujuan terhadap anggara," jelasnya.