Polisi Belum Tetapkan Tersangka tekait Insiden Balita Tewas Tertimpa Pintu Minimarket di Senen
"Ya bisa saja, tapi kami kumpulkan siapa yang bertanggung jawab hingga bisa dicari siapa pelakunya," ujar Susatyo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa waktu lalu terjadi insiden seorang balita tertimpa pintu minimarket di kawasan Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat.
Balita yang tertimpa pintu market berinisial SS (3,5 tahun) ini akhirnya meninggal dunia usai dibawa ke rumah sakit.
"Ya bisa saja, tapi kami kumpulkan siapa yang bertanggung jawab hingga bisa dicari siapa pelakunya," ujar Susatyo saat dihubungi Wartawan, Jumat (29/11/2019).
"Karena kalau dilihat kejadian, seharusnya pintu rusak dipahami kalau itu berbahaya," sambungnya.
"Apakah pihak minimarkert melaporkan ke pengelola kalau ada kerusakan itu tidak," lanjutnya.
• Persib Bandung Kalah dari Bali United di Liga 1, Umuh Muchtar Sebut Penyebab Maung Bandung Kalah
Lebih lanjut, Susatyo menyatakan jumlah pelaku bisa lebih dari satu.
Karenanya, lanjut dia, pihak Polres Metro Jakarta Pusat masih mengumpulkan informasi dari sembilan saksi. Mayoritas pegawai minimarket.
"Kami lihat seberapa besar peran pelaku. Mungkin bisa satu, dua, atau tiga tersangka.
Diberitakan sebelumnya, SS tutup usia seusai tertimpa pintu minimarket Alfamidi Salemba Tengah, di Jalan Paseban Raya, kelurahan Paseban, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2019).
Kapolsek Metro Senen, Kompol Ewo Samono mengatakan, sebelum tewas SS sedang menunggu sang Ibu yang tengah berada di dalam minimarket tersebut.
Kata Ewo, sapaannya, SS menunggu Ibunya di depan pintu minimarket yang terbuat dari kaca. Parahnya, pintu tersebut diduga rusak dan rapuh.
"Korban tewas setelah ditinggal ibunya yang mengembalikan kelebihan belanja di dalam. Saat itu, dia (SS) menunggu di depan pintu yang kebetulan rusak," ujar Ewo kepada awak Wartawan, di kantornya, Rabu (27/11/2019).
"Tiba-tiba pintu tersebut yang terbuat dari kaca, roboh, dan mengenai saudari SS," sambungnya.
• UPDATE Klasemen Liga 1 2019: Persija Jakarta Naik 2 Peringkat, Selisih 3 Poin dari Persib Bandung
Kemudian, lanjutnya, SS segera dilarikan warga dan petugas minimarket ke Rumah Sakit (RS) terdekat.
Nahas, kata Ewo, nyawa SS tak dapat tertolong dan dinyatakan mengembuskan napas terakhir pada pukul 09.10 WIB.
"Korban SS ini dinyatakan meninggal dunia pada pukul 09.10 WIB," ucap Ewo.
Nerdasarkan hasil visum, sambungnya, SS mengalami luka lebam di bagian kepala.
Seusai itu, kata Ewo, polisi dari Polsek Senen menyelisik dan memeriksa sepuluh saksi, mayoritas karyawan minimarket Alfamidi.
"Kepolisian sudah mengambil langkah-langkah hukum atas kelalaian tersebut, dengan memanggil atau memeriksa sepuluh saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut di Alfa. Termasuk karyawan-karyawannya," kata Ewo.
Sementara, kata Ewo, pada pintu yang menimpa SS terdapat tulisan yang menyebut sedang rusak.
"Namun, karena mungkin pengamanan kerusakan tidak maksimal, sehingga mengakibatkan korban tertimpa pintu dari kaca yang di atas engsel pintunya itu rusak," kata Ewo.
Ewo berkata, polisi belum dapat menetapkan tersangka dari insiden ini.
Perihal insiden ini, sambung Ewo, pelaku dapat dikenakan pidana maksimal lima tahun penjara.
"Pasal yang kami bangun adalah pasal 359 akibat kelalainnya, orang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman, maksimal lima tahun penjara," ucapnya.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polisi Belum Tentukan Tersangka yang Tewaskan Seorang Balita Karena Tertimpa Pintu Kaca Minimarket