Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

653 Kendaraan Bermotor Ditilang Karena Terobos Jalur Sepeda

Selama rentang waktu dari 25 November hingga 29 November 2019, ada 653 kendaraan ditilang karena terobos jalur sepeda

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 653 Kendaraan Bermotor Ditilang Karena Terobos Jalur Sepeda
Alex Suban/Alex Suban
Pengendara sepeda motor melintasi Jalur Sepeda sementara kendaraan roda empat parkir di badan jalan di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (25/11/2019). Sejatinya mulai hari ini Polisi memberlakukan penilangan apabila pengendara melintasi jalur sepeda dengan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Warta Kota/Alex Suban 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan pengendara bermotor ditilang lantaran menerobos jalur sepeda.

Selama rentang waktu dari 25 November hingga 29 November 2019, ada 653 kendaraan ditilang.

Pelanggarnya didominasi pesepeda motor.

Rinciannya, 557 kendaraan bermotor roda dua, 33 kendaraan roda tiga, dan 63 kendaraan roda empat.

"Dari 25 November sampai 29 November (2019) kemarin itu, 653 kendaraan itu ditilang. Roda dua sebanyak 557 kendaraan, roda tiga 33 kendaraan, roda empat 63 kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Senin (2/12/2019).

Baca: Mahfud MD Sebut Situasi di Papua Kondusif Meskipun Masih Ada Kelompok Kriminal Bersenjata

Syafrin Liputo mengatakan dari rentang waktu empat hari tersebut, jumlah pelanggar tiap harinya berkisar pada angka yang sama.

Tapi kata dia, mendekati akhir pekan seperti Kamis dan Jumat, jumlah pelanggar justru menurun.

Berita Rekomendasi

Malah jumlah pelanggaran tertinggi terjadi pada Selasa, tercatat ada 165 kendaraan yang kedapatan menerobos jalur sepeda.

Baca: Anies Ubah Peraturan Gubernur Perjalanan Dinas, Jumlah Rombongan Kini Bisa Lebih Dari 5 Orang

"Contohnya Kamis-Jumat, grafiknya justru turun, Jumat 68 kendaraan. Tertinggi Selasa, ada 165 kendaraan," jelas dia.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda.

Pada pasal 2 ayat (1) Pergub tersebut, jalur sepeda hanya diperuntukkan bagi jenis transportasi sepeda dan sepeda listrik.

Sedangkan jenis kendaraan selain sepeda dan sepeda listrik sebagaimana dimaksud ayat (1), jalur sepeda dapat dilintasi otoped, skuter, hoverboard, dan unicycle.

Baca: Guntur Romli: Reuni 212 Sepi, Ini Bukti Publik Sudah Tidak Peduli dan Tidak Mendukung

Ada dua sanksi yang bakal dikenakan bagi penyerobot jalur sepeda.

Pertama, kendaraan bermotor yang memakai jalur sepeda bakal dikenai sanksi Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas