Anies Hadiri Reuni Akbar 212 Pakai PDH, Begini Tanggapan Kemendagri
Sebelumnya, sejumlah pihak mempertanyakan kapasitas Anies Baswedan yang hadir di tengah-tengah acara kegiatan Reuni Akbar 212.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menjelaskan memang tak ada larangan bagi kepala daerah untuk menghadiri perhelatan sebuah acara pada hari kerja.
Pernyataannya ini mengacu pada pihak yang mempersoalkan Gubernur DKI Anies Baswedan saat hadir dalam kegiatan Reuni Akbar 212 pada Senin (2/12) pagi tadi, memakai pakaian dinas harian (PDH).
"Kan hari kerja. Dia diundang kapasitasnya sebagai apa? Gubernur kan? Ya boleh dong. Dia pakai pakaian dinas karena kapasitasnya sebagai gubernur," ucap Akmal saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2019).
Baca: Kegiatan Reuni 212, Polri: Semuanya Aman dan Lancar
Lebih lanjut ia menjelaskan tidak ada regulasi khusus yang mengatur soal pemakaian pakaian dinas bagi kepala daerah.
Kemendagri hanya menekankan seorang kepala daerah bisa hadir dalam acara apapun lengkap dengan pakaian dinasnya sesuai jabatan yang tercantum dalam undangan kegiatan.
Baca: Anies Baswedan Disorot Gara-gara Berpakaian Dinas Saat Hadiri Reuni 212
"Tidak. Yang jelas dalam pedoman pakaian dinas pusat dan daerah itu tentang pakaian dinas saja. Penggunaan juga di jam kerja atau di luar jam kerja, tapi kapasitas terundang sesuai jabatannya," ujar dia.
Oleh karena itu, menurutnya tak ada hal yang dilanggar oleh Anies saat hadir di acara Reuni Akbar 212 pagi tadi.
Baca: Lima Jam Kegiatan Reuni 212 Hasilkan 29,5 Ton Sampah
"Dia kan diundang sebagai gubernur. Kita nggak pernah mengikat kegiatan a atau b. Lagian dia kan hadir di daerahnya sendiri," ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak mempertanyakan kapasitas Anies Baswedan yang hadir di tengah-tengah acara kegiatan Reuni Akbar 212.