Hakim Tolak Gugatan, Jemaah Korban Firts Travel Akan Adukan Ke DPR
Ira akan mengadu terkait kekecewaan ribuan jemaah korban Firts Travel atas putusan majelis hakim.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak gugatan jemaah korban First Travel, Senin (2/12/2019).
Merespon hal itu, jemaah sekaligus penggugat Ira Faizah (67) akan mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Setelah ini, Insya Allah kami ke DPR," ucap Ira Faizah usai menghadiri sidang putusan gugatan Firts Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (2/12/2019).
Ira akan mengadu terkait kekecewaan ribuan jemaah korban Firts Travel atas putusan majelis hakim.
Baca: Jemaah Firts Travel: Usaha Kami Sia-sia, Kami Dizalimi
"Menyampaikan kekecewaan kami atas putusan persidangan," tambahnya.
Ira juga mengutarakan kekecewaannya atas putusan mejelis hakim.
Ia merasa usahanya bersama ratusan jemaaah First Travel lainnya selama sembilan bulan belakangan ini sia-sia.
"Merasa dizalimi. Kami sembilan bulan bolak balik ke PN Depok buat berjuang melengkapi gugatan teryata sia-sia," ucap Ira saat berbincang dengan Tribun.
Baca: Gugatan Perdata Jemaah Korban First Travel Ditolak
Ira Faizah merupakan penggugat kedua dengan keterwakilan 145 jemaah dengan total gugatan Rp 2,073 miliar.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi membacakan putusan gugatan jemaah Firts Travel.
"Mengadili dalam eksepsi menolak turut tergugat seluruhnya. Gugatan penggugat tak dapat diterima, menghukum penggugat biaya perkara yang samapai saat ini Rp 815," kata Ramon Wahyudi.
Dalam pertimbangannya, Hakim anggota Nugraha Medica Prakasa menilai gugatan yang diajukan para penggugat yang terdiri dari agen First Travel dan jemaah itu adalah cacat formil.
Baca: Curhat Korban First Travel, Tak Diberangkatkan hingga Ibu Meninggal, Uang Diserahkan ke Pemerintah
Hakim juga menilai, lima kelompok penggugat ini tidak mencantumkan secara jelas kerugian-kerugian yang dialami.
"Menimbang bahwa uraian pertimbangan di atas dan fakta hukum, maka majelism hakim melihat ada penggugat yang tidak memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, penggugat 1, 2, 3, 4, dan 5 tidak memiliki kedudukan sah dalam hukum untuk mewakili jemaah 3.275. Sehingga majelis hakim menilai gugatan ini cacat formil," kata Nugraha.