Seorang Pria di Tebet Bonyok Dihakimi Warga, Dia Diduga Merudapaksa Anak Tirinya
Peristiwa ini pun viral di media sosial setelah akun bernama Yuni Rusnini mengunggah informasi tersebut di Facebook
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terjadi aksi main hakim sendiri kepada seorang pria di kawasan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.
Usut punya usut, amukan massa tersebut lantaran pria berinisial D (34) itu tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 9 tahun.
Baca: Mendagri Diminta Evaluasi Kehadiran Anies Baswedan dan Penggunaan Monas terkait Acara Reuni 212
"Sudah kita tangkap pelaku berinisial D dan sudah kita lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib, saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2019).
Menurut Andi, perbuatan bejat D kepada anak tirinya sudah dilakukan sejak 2017.
D memperkosa anak tirinya ketika sang istri sedang tidak berada di rumah.
Baca: Kasus Pencurian di Jagakarsa, Polisi Temukan Puluhan Emas dan Kotak Perhiasan di Rumah Terduga
"Jadi bukan di depan ibunya. Justru dilakukan setiap ibunya tidak ada di rumah. Justru ibu korban yang melapor ke polisi," jelas Andi.
Akibat perbuatannya, D dijerat Pasal 76 huruf D jo 81 UU RI Nomor 34 Tahun 2015 Tentang perlindingan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Annas Furqon Hakim
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Seorang Pria di Tebet Jakarta Selatan Tega Perkosa Anak Tirinya