Anggaran Subsidi Transportasi Dipangkas Rp1,2 Triliun, Dishub DKI: Tak Ada Skenario Perubahan Tarif
Hal ini dilakukan menyusul adanya pemangkasan Rp1,2 triliun dari Badan Anggaran DPRD DKI lantaran terjadi defisit anggaran pada KUA-PPAS tahun 2020
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyesuaian rencana pengeluaran dana belanja subsidi transportasi atau public service obligation (PSO) tahun 2020.
Hal ini dilakukan menyusul adanya pemangkasan Rp1,2 triliun dari Badan Anggaran DPRD DKI lantaran terjadi defisit anggaran pada KUA-PPAS tahun 2020.
Baca: Pemprov DKI Tegaskan Revitalisasi Trotoar di Kemang Sesuai Aturan
Pemangkasan PSO ini pun berdampak pada pengurangan dana subsidi tarif sejumlah moda transportasi massal.
Anggaran subsidi tarif TransJakarta yang semula Rp4,197 triliun dipotong jadi Rp3,291 triliun.
Tarif MRT Rp938,5 miliar turun jadi Rp285 miliar, serta subsidi tarif LRT dari Rp527 miliar menjadi Rp439,6 miliar.
"Perhitungan (pemangkasan) ini dibagi-bagi untuk capaian maksimum kebutuhan selama 10 bulan (Oktober 2020)," tutur Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2019).
Untuk sisa kebutuhan subsidi dua bulan terakhir, Dishub DKI akan menghitung realisasi serapan.
Bila alami kekurangan, Dishub akan ajukan penganggaran kembali di APBD-P tahun 2020.
Syafrin memastikan tarif transportasi setelah subsidi tidak akan naik mendekati ongkos sebelum subsidi.
Adapun, harga asli tiket ketiga transportasi ini cukup jauh dari tarif setelah subsidi.
Tarif asli TransJakarta Rp13.522, setelah disubsidi menjadi Rp3.500.
Tarif MRT maksimal Rp31.669 setelah disubsidi menjadi Rp15.000.
Sedangkan tarif asli Rp41.665, disubsidi menjadi Rp5.000.
Ia memastikan tarif per moda transportasi tidak akan naik karena tenggat waktu pembayaran subsidi bisa dilonggarkan.
Baca: DPRD DKI dan Pemprov DKI Sepakati Usulan Anggaran DKI 2020 Sebesar Rp 87,95 Triliun
"Tidak ada skenario perubahan tarif," ungkapnya.
"Misalnya (anggaran) digunakan sampai Oktober, tagihan (PSO tarif asli) tidak langsung di Oktober. Jadi, kalau (APBD-P) mundur di November ya di November kita bayaran," imbuh Syafrin.