Bocah 9 Tahun Korban Pencabulan di Tebet Kerap Disiksa Ayah Tiri dan Ditelantarkan Ibunya
Korban tidak hanya dilecehkan, tetapi kerap menerima penyiksaan oleh ayah tiri dan ditelantarkan oleh ibu kandungnya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Seorang bocah perempuan berusia 9 tahun menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya.
Baca: Bocah 9 Tahun di Tebet Cerita Dicabuli Ayah Tirinya Selama 2 Tahun kepada Tetangga
Eko Koco, ketua RT setempat mengungkapkan korban tidak hanya dilecehkan, tetapi kerap menerima penyiksaan oleh ayah tiri dan ditelantarkan oleh ibu kandungnya.
Ibu kandung korban memang kerap pulang dua hari sekali karena pekerjaannya di bagian riset.
Selama dua hari itu pula ibu dari bocah tersebut kerap menelantarkan korban.
"Kadang kita tetangga yang kasih jajan, kasih makan. Orangtuanya mah masa bodo aja gitu," kata dia, Senin (2/12/2019).
Bahkan, ibunya tahu jika putrinya kerap diperlukan kasar oleh D, suaminya dan ayah tiri korban.
Namun, ibunya lebih memilih diam dan terus bekerja hingga jarang pulang.
Sebelum Kasusnya Terbongkar Ketika ibu dari bocah ini pergi, D melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
Karena aksi bejatnya, D pun diamankan anggota Polres Metro Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Andi Sinjaya Ghalib pun membenarkan bahwa pelaku sudah ditangkap.
"Sudah kami tangkap, pelaku berinisial D dan sudah kami lakukan penahanan," kata Andi saat dikonfirmasi.
Andi menambahkan, pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2017.
Dia melakukan aksi itu ketika istrinya sekaligus ibu kandung dari anak tersebut sedang tidak ada di rumah.
Hal tersebut sekaligus membantah kabar yang beredar bahwa ibu kandung korban menyaksikan sendiri aksi bejat antara suami dan anak kandungnya.
Baca: Seputar Ledakan di Monas: 2 Anggota TNI Jadi Korban, Diduga Granat Asap Hingga Kesaksian Tukang Sapu
"Tidak, jadi bukan di depan ibunya. Justru dilakukan setiap ibunya tidak ada di rumah. Justru ibu korban yang melapor ke polisi," jelas Andi.
Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 76 huruf D jo 81 UU RI Nomor 34 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penulis: Walda Marison
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Selain Dicabuli, Bocah Sembilan Tahun di Manggarai Kerap Disiksa dan Ditelantarkan Orangtua