Buntut Kasus Vina Garut, Klaim Pemeran Vina Garut yang Pernah Lapor Polisi, hingga Ada Fakta Baru
Kasus video asusila Vina Garut mencapai babak baru, yakni mulai disidangkan.
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus video asusila Vina Garut mencapai babak baru, yakni mulai disidangkan.
V, terdakwa dalam kasus video seks 3 pria 1 wanita di Garut, mengaku pernah melaporkan video seks dirinya ke Mapolres Garut sebelum video tersebut viral di media sosial.
Hal ini disampaikan oleh Asri Vidya Dewi, kuasa hukum V.
"Polres telah menerima laporan dari V sebelum videonya viral, tapi tidak ditanggapi Polres," ujar Asri kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Selasa (3/12/2019)
Dilansir dari Kompas.com, menurut Asri, V melaporkan video itu ke polisi pada tanggal 6 Agustus 2019.
Sementara, videonya baru viral pada pertengaham Agustus 2019.
V pada tanggal 6 Agustus melaporkan soal video tersebut ke Polres dengan diantar ibunya.
Namun, menurut Asri saat itu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut malah meminta kliennya untuk mencari bukti terlebih dahulu soal kasus yang dilaporkannya.
Padahal, kata Asri, dalam KUHP pihak yang berwenang mencari bukti adalah kepolisian, masyarakat hanya jadi pelapor.
"Dia korban, karena sudah usaha melaporkan ke polres, tapi malah diminta mencari bukti," ujar dia.
Asri pun menyoroti argumen pihak kepolisian yang menyebut mendapat pengaduan dari masyarakat terkait kasus tersebut.
Padahal, kenyataannya kliennya pernah melaporkan soal video tersebut ke polisi.
Fakta baru soal laporan kliennya ke polisi sebelum video tersebut viral, menurut Asri, tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Dihubungi terpisah, Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Mappaseng mengaku tidak bisa memastikan apakah V pernah melapor kepada Polres Garut atau tidak, sebelum video tersebut viral.