Buntut Kasus Vina Garut, Klaim Pemeran Vina Garut yang Pernah Lapor Polisi, hingga Ada Fakta Baru
Kasus video asusila Vina Garut mencapai babak baru, yakni mulai disidangkan.
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus video asusila Vina Garut mencapai babak baru, yakni mulai disidangkan.
V, terdakwa dalam kasus video seks 3 pria 1 wanita di Garut, mengaku pernah melaporkan video seks dirinya ke Mapolres Garut sebelum video tersebut viral di media sosial.
Hal ini disampaikan oleh Asri Vidya Dewi, kuasa hukum V.
"Polres telah menerima laporan dari V sebelum videonya viral, tapi tidak ditanggapi Polres," ujar Asri kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Selasa (3/12/2019)
Dilansir dari Kompas.com, menurut Asri, V melaporkan video itu ke polisi pada tanggal 6 Agustus 2019.
Sementara, videonya baru viral pada pertengaham Agustus 2019.
V pada tanggal 6 Agustus melaporkan soal video tersebut ke Polres dengan diantar ibunya.
Namun, menurut Asri saat itu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut malah meminta kliennya untuk mencari bukti terlebih dahulu soal kasus yang dilaporkannya.
Padahal, kata Asri, dalam KUHP pihak yang berwenang mencari bukti adalah kepolisian, masyarakat hanya jadi pelapor.
"Dia korban, karena sudah usaha melaporkan ke polres, tapi malah diminta mencari bukti," ujar dia.
Asri pun menyoroti argumen pihak kepolisian yang menyebut mendapat pengaduan dari masyarakat terkait kasus tersebut.
Padahal, kenyataannya kliennya pernah melaporkan soal video tersebut ke polisi.
Fakta baru soal laporan kliennya ke polisi sebelum video tersebut viral, menurut Asri, tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Dihubungi terpisah, Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Mappaseng mengaku tidak bisa memastikan apakah V pernah melapor kepada Polres Garut atau tidak, sebelum video tersebut viral.
Karena banyak juga laporan yang masuk ke polres.
Penyidik juga tidak bisa meyakini V pernah melaporkan kasus tersebut.
Jika memang V pernah melaporkan kasus tersebut ke Polres Garut dan laporannya ditolak karena kurang bukti, menurut Maradona pihaknya berhak tidak menerima laporan.
"Laporan harus disertai bukti, tidak bisa datang melapor tanpa bukti yang jelas," ujar dia.
Jika laporan diterima, menurut Maradona pelapor tidak bisa langsung dinyatakan sebagai korban.
Polisi perlu menganalisis bukti yang disampaikan.
Maradona melihat apa yang disampaikan oleh penasihat hukum V soal laporan itu terlalu mengeneralisasi bahwa setiap orang yang melapor ke polisi adalah korban.
Maradona memandang hal tersebut hal biasa.
Sebelumnya, salah satu pemeran video panas Vina Garut yang buron akhirnya ditangkap polisi.
Kali ini, sosok pemeran Vina Garut yang buron berinisial AG alias D, dan aksi buron pemeran video Vina Garut, ternyata kabur sampai ke luar Jawa.
Diketahui, pemeran video mesum Vina garut yang buron ditangkap polisi, pada Senin (23/9/2019).
Setelah AG alias D pemeran video Vina Garut ditangkap, polisi langsung melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan pun dilakukan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut.
IA dibekuk di rumahnya di Desa Cipaku, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Senin pukul 14.30.
Selama melarikan diri, AG sering berpindah-pindah tempat.
Bahkan ia pergi hingga ke luar Jawa.
"Seringnya dia berada di Bandung dan Garut. Hari ini anggota dapat kabar jika D ada di rumahnya," ucap Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng di kantornya, Senin (23/9/2019).
Penangkapan pelaku D belum menuntaskan pekerjaan polisi.
Pasalnya masih ada satu pelaku lain yang masih buron.
"Satu pelaku lain masih kami kejar. Masih terus dicari anggota," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara kepada D, Maradona menyebut jika pelaku sudah mengakui perbuatannya.
Pihaknya pun akan mendalami keterangan dari D dan meminta keterangan tersangka V dan W.
"Yang jelas peran D ini sebagai salah satu pemeran di video tiga pria satu wanita," katanya.
"Kami amankan tadi di wilayah Paseh, Kabupaten Bandung. Sekitar jam 14.00 ditangkap oleh tim Resmob," katanya
(Kompas.com/Ari Maulana Karang)