Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Ayah Bekap 2 Anak Balitanya di Cilincing: Satpam Dengar Suara Teriakan

"Ada teriakan, anak yang teriak-teriak, kemudian satpam tersebut menghubungi Bhabinkamtibmas dan Babinsa," ucap Budhi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kronologi Ayah Bekap 2 Anak Balitanya di Cilincing: Satpam Dengar Suara Teriakan
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Polres Metro Jakarta Utara ungkap kasus seorang ayah bekap dan todongkan pisau kepada dua putrinya yang masih kecil, Senin (9/12/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TS (40) tega bekap dan todong dua putri kecilnya masing-masing PA (4) dan BI (3) di rumahnya di kawasan Semper Timur Cilincing Jakarta Utara, Minggu (8/12/2019).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pengungkapan bermula dari informasi satpam setempat yang mendengar adanya teriakan dari dalam rumah sekira pukul 02.00 WIB.

 Incar Taksi Online, Begal di Bintaro Todongkan Pisau ke Leher Korbannya

Selanjutnya anggota bersama dengan pengurus RW maupun kelurahan setempat kemudian datang ke lokasi.

Setelahnya didapati pelaku sedang membekap dan menodong kedua putrinya dengan pisau.

"Kemudian setelah di dalam yang dilihat atau ditemukan oleh anggota kami adalah posisi orang tua atau bapak ini membawa senjata tajam dan sedang mengancam anaknya," ucap Budhi.

Melihat hal tersebut, anggota yang berada di lokasi berusaha menenangkan pelaku agar segera menghentikan aksinya. Sehingga kedua putri kandungnya itu bisa selamat tanpa ada luka sedikit pun.

 Oknum Brigadir Polisi Todongkan Pistol ke Tetangganya Terancam Dijatuhi Sanksi Hukuman Berat!

"Atas peristiwa itu kemudian kami mencoba untuk menenangkan si bapak ini dan alhamdulillah pada akhirnya bisa kita amankan dan anaknya tidak terjadi sesuatu apapun," kata Budhi.

Berita Rekomendasi

Untuk proses hukum atas peristiwa tersebut maka tersangka dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin dan melakukan pengancaman.

Tersangka juga atas perbuatannya dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Penulis: Junianto Hamonangan

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Ayah Kandung Tega Todongkan Pisau Pada Dua Putrinya yang Masih Balita, Satpam Dengar Teriakan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas