Nilai Fantastis 1 Set Komputer Rp 128,9 Miliar, Badan Pajak DKI di RAPBD Jakarta 2020 Disorot DPRD
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta usulkan pengadaan satu set unit komputer lengkap dengan perangkatnya mencapai Rp 128,9 miliar.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta kembali menjadi perhatian.
Nominal fantastis hadir diusulkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.
Melansir Kompas.com, usulan pengadaan satu set unit komputer lengkap dengan perangkatnya mencapai Rp 128,9 miliar.
Besarnya anggaran tersebut dipertanyakan oleh anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Anthony Winza Probowo.
"Saya melihat di BPRD itu ada anggaran yang lumayan fantastis, itu untuk pembelian komputer kapabilitas data analitik, satu unit itu Rp 60 miliar, plus ada tambahan lagi sembilan unit apa saya lihat, itu sekitar Rp 60 miliar juga. Jadi total Rp 120 miliar," ujar Anthony.
Hal itu disampaikan Anthony dalam rapat pembahasan RAPBD 2020 antara Komisi C DPRD DKI dan Pemprov DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (5/12/2019).
BPRD DKI Jakarta pun diminta untuk menjelaskan detail rencana pembelian komputer tersebut.
"Tolong dijelaskan, saya enggak berani nuduh dulu," kata dia.
Anthony meminta BPRD DKI membandingkan dengan perangkat komputer milik Kementerian Keuangan untuk mengelola data pajak.
"Perbandingan dengan nasional itu bagaimana. Jangan sampai nasional saja enggak pakai alat segini, tapi Jakarta pakai alat yang satu unitnya Rp 60 miliar," ucap Anthony.
BPRD DKI juga diminta menjelaskan manfaat yang akan didapat pemerintah jika alat tersebut digunakan.
"Kalau sudah beli alat ini, maka bisa jadi nambah berapa PAD (pendapatan asli daerah)," ujarnya.
Anthony juga menegaskan jangan sampai pengeluaran nominal fantastis untuk hasil yang belum pasti.
"Jangan sampai beli alat, tapi enggak tahu buat apa, spesifikasinya enggak tahu apa, output-nya pun bisa jadi berapa," tuturnya.