Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seputar Bayi 40 Hari Meninggal saat Disuapi Pisang: Penjelasan Orangtua Hingga Hasil Visum

Kematian sang anak yang masih berusia 40 hari membuat Yuni Sari (27) berurusan dengan polisi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Seputar Bayi 40 Hari Meninggal saat Disuapi Pisang: Penjelasan Orangtua Hingga Hasil Visum
Tribunnews.com
Ilustrasi bayi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kematian sang anak yang masih berusia 40 hari membuat Yuni Sari (27) berurusan dengan polisi.

Yuni Sari menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu (8/12/2019).

 

TONTON JUGA

Menurut Yuni Sari bayi mungilnya itu meninggal dunia saat ia tengah menyuapinya dengan pisang, pukul 19.30 WIB.

"Saya baru ini aja suapin dia pisang pas Sabtu malam sekitar jam 19.30 WIB dan dia juga doyan pas saya suapin," kata Yuni Sari didampingi sang suami, Husaeni (34) saat ditemui di tempat tinggal orangtuanya di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (9/12/2019).

Yuni Sari mengaku tak menyangka bahwa keputusannya yang memberikan pisang kepada sang anak yang baru berusia hitungan hari itu bakal berujung petaka.

Pasalnya, tak hanya AH yang ia berikan pisang, namun adik kembar AH juga ia berikan pisang.

 5 Tahun Nikah dengan Nagita, Raffi Ahmad Disebut Mbak You Masih Galau: Ada Perasaan ke Wanita Lain

Berita Rekomendasi

TONTON JUGA

Adapun Yuni Sari mengaku porsi pisang yang diberikan kepada AH hanya dua suap sendok bayi.

"Adiknya itu enggak apa-apa," kata Yuni Sari.

Yuni Sari menjelaskan saat tengah asik menyuapi bayinya, AH tiba-tiba saja tersedak.

Ia menganggap hal tersebut merupakan suratan takdir.

 Main Drama Kocak Bareng Nadiem Makarim, Erick Thohir Jadi Tukang Bakso & Sindir Pedas Dirut Garuda

"Cuma kakaknya aja yang tersedak mungkin memang sudah takdirnya," kata Yuni Sari.

Ia menyebut kondisi fisik AH memang lebih kecil dibanding sang adik.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas