Jaksa Dakwa Lutfi Alfiandi Melawan Polisi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa Dede Lutfi Alfiandi melakukan perbuatan kejahatan terhadap penguasa umum.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa Dede Lutfi Alfiandi melakukan perbuatan kejahatan terhadap penguasa umum.
Dia melawan aparat kepolisian pada saat aksi unjuk rasa menentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, pada 30 September 2019.
"Dengan sengaja pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, karena telah ikut serta perkelompokan," ujar Andri Saputra, jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).
Baca: Sidang Kasus Pembawa Bendera saat Demo, Tiga Anggota DPR Jadi Penjamin Lutfi Alfiandi
Dia menjelaskan, Lutfi mengikuti aksi demontrasi pada 25 September dan 30 September 2019.
Dia menyamar menggunakan seragam sekolah dan celana abu-abu.
Lutfi mengikuti aksi unjuk rasa setelah mendengar ada informasi akan ada demo di DPR melalui Instagramnya.
Isinya 'STM dan Mahasiswa berkumpul di jalan'.
Baca: Permohonan Uji Formil UU KPK Atas Nama Pribadi Dinilai Tak Etis, Laode: Biar Masyarakat yang Nilai
Ia lalu dihubungi oleh rekannya bernama Nandang untuk ikut demonstrasi.
Jaksa mengatakan, Lutfi berniat berbuat onar atau rusuh di demo itu.
Lutfi tidak mengikuti perintah kepolisian untuk membubarkan diri.
Padahal sudah diperingatkan sebanyak tiga kali.
"Terdakwa menyamar menggunakan pakaian seragam sekolah terdakwa yang terdahulu, yaitu baju putih dan celana warna abu-abu, yang mana faktanya terdakwa seorang pengangguran, bukan berstatus pelajar. Dia melempar batu dua kali ke petugas kepolisian," tuturnya.
Atas perbuatan itu, terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP dan atau Pasal 214 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP.
Sidang perdana
Luthfi Alfiandi (21), pria pembawa bendera merah putih saat aksi demonstrasi 23-30 September 2019 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).
Dalam sidang perdanya, sejumlah pendukungnya memadati ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Para pendukungnya terdiri dari remaja laki-laki dan perempuan, wanita (ibu-ibu), dan lainnya.
Baca: Gubernur Ganjar Pimpin 3000 Pelajar Demo Antikorupsi
Bahkan, sejumlah orang mengenakan pakaian ala tentara oranye-hitam hadir dalam sidang perdana Luthfi Alfiandi.
Mereka berteriak memberi dukungan kepada Luthfi Alfiandi.
Satu di antara keluarga Luthfi Alfiandi yang hadir pun mengimbau massa untuk tenang.
Sambil berdiri, dia berkata agar jangan berteriak.
Baca: Ibunda Sakit Kanker Lidah, Nunung Sedih Tak Bisa Dampingi, Rekan Sule Cuma Bisa Lakukan Ini
"Tenang, biar sidang ini berjalan lancar," ucap seorang wanita keluarga Luthfi.
Puluhan pelajar yang tergabung dalam Federasi pelajar Jakarta (Fijar) pun hadir mendukung Luthfi.
"Woi Luthfi, pelajar bersamamu kawan," ucap anggota Fijar, Babay.