Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Usut Kasus Persekusi Terhadap 2 Anggota Banser NU, Polisi akan Libatkan Ahli Bahasa dan ITE

Keterlibatan dua saksi ahli tersebut guna memberikan analisis apakah perbuatan pelaku mengarah ke tindak persekusi atau tidak

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Usut Kasus Persekusi Terhadap 2 Anggota Banser NU, Polisi akan Libatkan Ahli Bahasa dan ITE
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama (kiri) menggelar jumpa pers terkait persekusi terhadap anggota Banser NU di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Rabu (11/12/2019) 

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama menyebut pihaknya akan melibatkan saksi ahli bahasa dan ITE dalam pengentasan tindak persekusi yang dilakukan H terhadap dua anggota Banser NU, Eko dan Wildan.

Bastoni mengatakan, keterlibatan dua saksi ahli tersebut guna memberikan analisis apakah perbuatan pelaku mengarah ke tindak persekusi atau tidak.

Baca: Pelaku Persekusi Anggota Banser NU di Pondok Pinang Terancam Pasal Berlapis

"(Polisi) akan minta saksi ahli terkait dengan ITE maupun ahli bahasa terkait dengan kata yang bersifat ancaman dan mengarah ke persekusi," kata Bastoni di Polres Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).

Kepolisian mengaku sudah mengetahui identitas pelaku.

Mulai dari wajah, alamat hingga inisial namanya. 

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara, kata Bastoni Purnama, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dimintai keterangan. 

Kemudian, menurut keterangan Bastoni, pada intinya dari Pihak NU sudah mengimbau kepada massa jajarannya agar tetap tenang dan menahan diri.

"Artinya kasus ini diserahkan kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Jaksel untuk diproses secara hukum dan semua berjalan sesuai dengan koridor hukum," ujar Bastoni Purnama.

Bastoni Purnama menambahkan, apabila tersangka nantinya terbukti melakukan tindak persekusi, yang bersangkutan akan dikenakan pasal berlapis.

Baca: KPK Khawatir Penyederhanaan Regulasi lewat Omnibus Law Korbankan Kualitas

Di antaranya adalah pasal penghinaan dan UU ITE.

"Pelaku nanti akan terkena pasal 310, 311, 335 mengenai perbuatan tidak menyenangkan dan juga UU ITE," tandas Bastoni Purnama.

Bisa dijerat pasal berlapis

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas