Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Persekusi Anggota Banser NU Mengaku Tobat dan Menyesal

Pria berinisial HA (30) yang sempat mengaku sebagai jawara Betawi itu bersembunyi di sebuah padepokan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pelaku Persekusi Anggota Banser NU Mengaku Tobat dan Menyesal
Warta Kota
Pelaku persekusi 2 anggota Banser NU berinisial HA (tengah) saat mengakui perbuatannya di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku persekusi dua anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) sempat melarikan diri hingga Depok, Jawa Barat.

Pria berinisial HA (30) yang sempat mengaku sebagai jawara Betawi itu bersembunyi di sebuah padepokan. 

"Pelaku bersembunyi di Padepokan Mojoagung. Di sana dia mengaku untuk tobat dan menenangkan diri," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama saat merilis kasus ini, Kamis (12/12/2019) malam.

Baca: Pelaku Persekusi Awalnya Takut Lihat Pakaian 2 Banser NU Karena Dikira Tentara

Pada akhirnya, polisi berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku.

"Alhamdulillah sore (kemarin) jam 15.00, kami berhasil menangkap pelaku di daerah Sawangan, Depok," jelas Bastoni.

 Senggolan Sepeda Motor Jadi Awal Mula Kasus Persekusi Terhadap Dua Anggota Banser

Menurut Bastoni, pelaku tidak menyangka bahwa korbannya adalah anggota Banser NU.

Berita Rekomendasi

Awalnya, ketika bersenggolan motor di jalan, pelaku berinisial HA mengira dua anggota Banser adalah Tentara.

"Pakaiannya loreng, dikiranya tentara. Pelaku sempat takut. Tapi saat lihat (bukan tentara), dia jadi berani. Makanya dia melakukan itu," kata Bastoni.

Pelaku mempersekusi dua anggota Banser bermula ketika motor mereka  bersenggolan di Lebak Bulus, Cilandak, Selasa (10/12/2019).

"Pelaku merasa kesal dan membuntuti sampai ke TKP (Pondok Pinang)," ujar Bastoni.

 Bahas Soal Ucapan Dungu, Rocky Gerung Diskakmat Budiman Sudjatmiko: Dia Enggak Berani Pada Saya

"Kemudian pelaku mengintimidasi dan mengancam dengan kata-kata yang tidak perlu," tambahnya.

Bastoni memastikan HA tidak tergabung dalam kelompok atau organisasi masyarakat (ormas) tertentu.

HA dijerat Pasal 310, 311, dan 335 tentang penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan, dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas