Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pembangunan LRT Jakarta, PSI Minta Dishub Tidak Menghambat Proyek Strategis Nasional

Fraksi PSI menilai anggaran tersebut berpotensi melanggar Pergub nomor 154 tahun 2017.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Soal Pembangunan LRT Jakarta, PSI Minta Dishub Tidak Menghambat Proyek Strategis Nasional
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Rangkaian Kereta LRT Velodrome saat melintas dijalur rel terpadu, Jakarta Timur, Minggu (1/12/2019). Moda transportasi massal lintas rel terpadu atau light rail transit (LRT) Jakarta rute Velodrome - Kelapa Gading mulai beroperasi secara komersial mulai Minggu (1/12/2019) ini.Tarif yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan Rp 5.000, sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian MRT dan LRT. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan telah memilih pihak swasta sebagai badan usaha pelaksana pembangunan Light Rail Transit (LRT) rute Pulogadung-Kebayoran Lama.

Selain itu, Dinas Perhubungan juga akan mengubah rute LRT dari rancangan awal. Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menilai langkah Dishub tersebut akan mengganggu pembangunan MRT fase 2 dan 3.

“Saya mengingatkan kembali bahwa di Pergub nomor 154 tahun 2017, Gubernur telah menugaskan PT Jakpro untuk membangun dan mengoperasikan seluruh koridor LRT Jakarta, tidak hanya jalur tertentu. Penugasan tersebut juga tidak terbatas hanya untuk Asian Games. Jadi, kalo Dishub tiba-tiba memilih perusahaan swasta sebagai badan usaha pelaksana, itu bertentangan dengan Pergub,” kata Eneng Maliana Sari atau akrab disapa Milli, anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Selain itu, Milli juga menyoroti usulan rute LRT Pulogadung-Tanah Abang-Kebayoran Lama.

Di rancangan awal, rute LRT melewati Stasiun Manggarai dan Dukuh Atas.

Namun, belakangan Dishub mengusulkan perubahan rute LRT menjadi berhimpitan dengan rute Moda Raya Terpadu (MRT) koridor timur-barat.

Milli menjelaskan, seandainya usulan perubahan rute LRT tersebut dipenuhi, maka pihak MRT harus merombak desain Stasiun Sarinah dan Stasiun Sawah Besar pada koridor utara-selatan.

BERITA REKOMENDASI

MRT juga harus merevisi studi kelayakan dan basic engineering design koridor timur-barat.

“Ada kesan bahwa Dishub memaksakan untuk mengubah rute LRT. Padahal, jika mengikuti rancangan awal, pengoperasian LRT akan lebih diuntungkan karena melewati Manggarai dan Dukuh Atas yang menjadi pertemuan berbagai moda transportasi massal di Jakarta,” ujarnya.

Di sisi lain, pelaksanaan pembangunan MRT koridor utara-selatan fase 2 telah dicanangkan oleh Presiden Jokowi pada 24 Maret 2019.

Pada saat yang sama, Jokowi juga memerintahkan Pemprov DKI untuk segera memulai pembangunan MRT fase 3 koridor timur-barat pada tahun 2019 ini.

“Jangan sampai hanya karena kemauan Dishub semata, lalu MRT dikorbankan dan waktu penyelesaiannya semakin lama. Kami minta agar Dishub tidak menghambat proyek MRT yang merupakan Proyek Strategis Nasional,” ucap Milli.


Sebelumnya, di dalam rapat pembahasan Rancangan APBD 2020 pada 5 Desember 2019, Fraksi PSI DKI Jakarta mempertanyakan anggaran Rp 68 miliar untuk pengadaan konsultan manajemen konstruksi dan konsultan integrator di Dinas Perhubungan.

Fraksi PSI menilai anggaran tersebut berpotensi melanggar Pergub nomor 154 tahun 2017.

Sementara itu, Dishub menyatakan telah memilih badan usaha pelaksana proyek LRT rute Pulogadung-Kebayoran Lama. “Kami membangun prasarana, untuk sarananya itu oleh badan usaha penyelenggara. Itu Pembangunan Jaya,” jelas Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Dishub juga berencana mengubah rute LRT Pulogadung-Tanah Abang-Kebayoran Lama menjadi berhimpitan dengan MRT koridor timur-barat. Usulan ini tidak disetujui oleh Kementerian Perhubungan.

"Itu sebaiknya diubah ya. Karena sangat sulit jika nanti berhimpitan," ujar Heru Wisnu Wibowo, Direktur Prasarana Perkeretaapian Ditjen Kereta Api Kementerian Perhubungan, Senin (9/12/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas