Soal Rumah DP Rp 0, Gubernur DKI: Harus Punya Tabungan
Pembangunan rumah dengan DP Rp 0 memasuki pelaksanaan kedua. Gubernur DKI menghimbau masyarakat untuk menabung. Lalu, apa saja syarat-syaratnya?
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Maka dari itu, pemerintah kini menawarkan kemudahan melalui program tersebut.
"Minat tinggi, kemampuan tinggi tapi ada situasi yang tidak seperti pembeli (dari kalangan) tengah ke atas," tuturnya.
Menurutnya, pembeli dari kalangan tengah ke atas bisa diselesaikan melalui mekanisme pasar.
Hal tersebut dikarenakan masyarakat dari kalangan tersebut sudah memiliki sumber pendapatan yang cukup.
Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi
Berikut syarat lain yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk dapat mengikuti program rumah DP Rp 0:
1. Mempunyai gaji di bawah Rp 7 juta, namun memiliki upah minimum pegawai.
2. Merupakan pasangan suami istri (pasutri) dan memang belum memiliki rumah sebelumnya.
3. Miliki KTP DKI Jakarta.
Dilansir dari laman resmi Sarana Jaya, sarana-jaya.co.id, pendaftaran dapat dilakukan dengan langsung datang ke kantor Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang berlokasi di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Atau dapat mengunjungi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta yang berada di Jakarta Pusat
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)