Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pencabulan, Polisi: Pelaku Menggerayangi Tubuh Korban

Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan menggerayangi tubuh dan mengucapkan kata-kata halus untuk merayu korbanny

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Pencabulan, Polisi: Pelaku Menggerayangi Tubuh Korban
Ilustrasi. (Surya/Ahmad Zaimul Haq) 

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap HA alias HH karena melakukan pencabulan dengan modus pengobatan alternatif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan menggerayangi tubuh dan mengucapkan kata-kata halus untuk merayu korbannya.

Namun, karena tidak terima, si pelaku HH akhirnya dilaporkan oleh korban bersama ketiga saksi yang enggan disebutkan namanya dengan alasan kode etik, kepada pihak kepolisian.

Baca: Seorang Habib Berinisial HA Ditangkap Polisi Karena Cabuli Pasiennya

"HA melakukan pencabulan dengan menggerayangi tubuh korban dan menggunakan kata-kata halus untuk merayu. Akhirnya si korban tidak terima dan melapor bersama ketika saksi perempuan lainnya," kata Yusri Yunus ketika dikonfirmasi tribunnews.com pada Selasa (17/12/2019).

Sebelumnya Ditreskrimum Resmob menangkap HH di daerah Ciledug, Kecamatan Setu, Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Setu sekira pukul 10:00 WIB pada Senin (16/12/2019).

Berita Rekomendasi

"Ditreskrimum Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana kejahatan kesopanan atau pencabulan terhadap seseorang yang tidak berdaya, pingsan. Di pasal 290 yang bersangkutan inisial HA alias HH, setiap hari berkerja sebagai pengobatan alternatif," kata Yusri di Polda Metro Jaya Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).

Baca: Kelakuan Bejad Kakek Ini Terungkap Setelah Tetangga Melihatnya Masuk Gubuk Bersama Bocah Ingusan

Yusri mengatakan yang bersangkutan kini telah berstatus sebagai tersangka usai pihak kepolisian memeriksa empat orang saksi mata, termasuk korban yang melaporkan HH.

Selain itu tersangka HH sekarang sudah masuk ke tahap penyidikan. Diketahui, modus yang digunakan tersangka ketika melancarkan aksinya ialah dengan memberikan pengobatan alternatif.

"Tetapi entah kenapa ada tindak tidak sopan dari si pelaku. Korban pencabulan menganggap ini sudah tidak sesuai dengan pengobatan yang biasa dilakukan," tutur Yusri Yunus.

"Sehingga yang bersangkutan dilaporkan. Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sudah dikeluarkan juga surat penangkapannya," tambah Yusri Yunus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas