Polisi Ungkap Cara Habib Husein Alatas Cabuli Pasiennya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Habib Husein membuat korbannya merasa seperti terhipnotis sebelum akhirnya dicabuli.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya ungkap cara Habib Husein Alatas melakukan pencabulan terhadap korbannya melalui pengobatan alternatif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Habib Husein membuat korbannya merasa seperti terhipnotis sebelum akhirnya dicabuli.
"Korban merasa seperti terhipnotis, sempat sedikit ngantuk dan tertidur, pada saat itulah si pelaku melakukan suatu kejahatan pencabulan kepada si korban," kata Kombes Pol Yusri Yunus ketika dikonfirmasi pada Rabu (17/12/2019).
Yusri menambahkan pelaku melakukan aksi bejatnya ketika sang korban sedang tertidur dengan menggerayangi tubuh si korban.
"HA melakukan pencabulan dengan menggerayangi tubuh korban dan menggunakan kata-kata halus untuk merayu," ujarnya.
Baca: Kasus Pencabulan, Polisi: Pelaku Menggerayangi Tubuh Korban
Karena tidak terima, akhirnya korban melaporkan yang bersangkutan kepada Reskrimum PMJ pada bulan November 2019 lalu.
Menurut keterangan Yusri, yang bersangkutan telah dinyatakan sebagai pelaku usai pihaknya melakukan pemeriksaan kepada empat orang saksi.
Lebih lanjut, Yusri menuturkan Habib Husein kini sudah mendekam di Polda Metro Jaya dan jalani pemeriksaan.
Ditangkap polisi
Husein Alatas ditangkap Tim Resmob Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan, Senin (16/12/2019).
Dilansir Kompas.com, kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
"Tim Resmob menangkap satu pelaku atas (kasus) pencabulan. Yang bersangkutan inisial HA," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Husein Alatas ditangkap di sebuah rumah yang dijadikan lokasi pengobatan alternatif di kawasan Bekasi, Jawa Barat.