Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Status Pernikahan Istri Penganiaya Suami Stroke di Penjaringan, Polisi Beri Penjelasan

MF (34), pelaku pemukulan terhadap suaminya HT (64) yang sakit stroke, ternyata adalah istri siri korban.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Terungkap Status Pernikahan Istri Penganiaya Suami Stroke di Penjaringan, Polisi Beri Penjelasan
kolase foto instagram @jurnalwarg dan @tante.officially
Seorang istri pukuli suami yang lagi stroke sampai akhirnya didatangi polisi. Kejadian di Penjaringan, Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNNEWS.COM, PENJARINGAN - MF (34), pelaku pemukulan terhadap suaminya HT (64) yang sakit stroke, ternyata adalah istri siri korban.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan, hal itu diketahui setelah polisi memeriksa adik korban.

"Adiknya korban itu mengatakan bahwa korban ini baru nikah siri," kata Mustakim saat ditemui di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

Menurut Mustakim, HT sebelumnya pernah menikah. Namun, pernikahan dengan istri pertamanya kandas sehingga ia kembali mencari pasangan.

"Dengan si istrinya dia dulu pernah punya istri. Istri pertama itu cerai terus nikah lagi, tapi baru nikah siri, belum nikah resmi," kata Mustakim.

HT menikahi MF secara keagamaan tanpa terdaftar di catatan sipil.

Berita Rekomendasi

Pernikahan sirih ini sudah berjalan sejak sekitar tahun 2014. Adapun dari pernikahan siri ini, HT dan MF dikaruniai seorang anak.

"Iya (punya) anak kandung, umur setahun," ucap Mustakim.

Sebelumnya, sebuah video di berbagai media sosial merekam aksi viral istri siksa suami yakni MF memukuli HT. Peristiwa itu ternyata terjadi di rumah korban pada Rabu (11/12/2019) lalu.

Halaman selanjutnya >>>>>

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas