Terungkap Status Pernikahan Istri Penganiaya Suami Stroke di Penjaringan, Polisi Beri Penjelasan
MF (34), pelaku pemukulan terhadap suaminya HT (64) yang sakit stroke, ternyata adalah istri siri korban.
Editor: Ferdinand Waskita
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, PENJARINGAN - MF (34), pelaku pemukulan terhadap suaminya HT (64) yang sakit stroke, ternyata adalah istri siri korban.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan, hal itu diketahui setelah polisi memeriksa adik korban.
"Adiknya korban itu mengatakan bahwa korban ini baru nikah siri," kata Mustakim saat ditemui di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
Menurut Mustakim, HT sebelumnya pernah menikah. Namun, pernikahan dengan istri pertamanya kandas sehingga ia kembali mencari pasangan.
"Dengan si istrinya dia dulu pernah punya istri. Istri pertama itu cerai terus nikah lagi, tapi baru nikah siri, belum nikah resmi," kata Mustakim.
HT menikahi MF secara keagamaan tanpa terdaftar di catatan sipil.
Pernikahan sirih ini sudah berjalan sejak sekitar tahun 2014. Adapun dari pernikahan siri ini, HT dan MF dikaruniai seorang anak.
"Iya (punya) anak kandung, umur setahun," ucap Mustakim.
Sebelumnya, sebuah video di berbagai media sosial merekam aksi viral istri siksa suami yakni MF memukuli HT. Peristiwa itu ternyata terjadi di rumah korban pada Rabu (11/12/2019) lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.