Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Libur Natal dan Tahun Baru Tenaga Kesehatan di Tangerang Selatan Tidak Boleh Cuti

Keberadaan petugas medis menjadi penting untuk tanggap darurat dalam kondisi apapun

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Libur Natal dan Tahun Baru Tenaga Kesehatan di Tangerang Selatan Tidak Boleh Cuti
Warta Kota/Andika Panduwinata
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menceritakan saat prosesi melayat Aurellia Quratu Aini (16). Air mata Benyamin pun tumpah tak terbendung di depan jenazah Aurel yang tewas secara mendadak diduga dipersekusi oleh oknum Paskibraka. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melarang tenaga kesehatan untuk cuti saat Natal dan Tahun Baru.

Diharapkan, para tenaga kesehatan tersebut terus sedia memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Keberadaan petugas medis menjadi penting untuk tanggap darurat dalam kondisi apapun.

Rumah Sakit Umum (RSU) Tangsel, dan seluruh Puskesmas dipastikan buka.

"Tetap, puskesmas, RSU tetap buka. Tidak boleh ada yang cuti. Kita tidak ada yang cuti untuk dua tanggal itu, Natal dan Tahun Baru," ujar Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie di Serpong, Kamis (19/12/2019).

Benyamin mengatakan, kalaupun ada yang hendak cuti, harus diatur sedemikian rupa, agar posisinya tetap ada yang bertanggung jawab.

 Pemerintah Disarakna Sediakan Habitat Elang Jawa dan Burung Hantu Kontrol Populasi Ular Kobra

 4 Tahun Dihantui Rasa Bersalah, Pria Ini Ditangkap Karena Bunuh Janda Lewat Ventilasi Udara

 Cerita Waryoto, Bertahan Jadi Penjual Getuk di Usia Senja Demi Biayai Sekolah Anak yang Masih SD

Orang nomor dua di Tangsel itu, menekankan sejumlah posisi di tenaga kesehatan yang harus tetap sedia.

Berita Rekomendasi

"Bergantianlah mereka bagi yang memegang kendali utama bersama seperti pengobatan apoteker, dokter dan sebagainya sampai kamar mayat," ujarnya.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Tenaga Kesehatan Tangsel Tidak Boleh Cuti Saat Natal dan Tahun Baru

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas