Polisi Sebut Korban Pencabulan Tertidur Setelah Dibacakan Doa dan Ditepuk Bahu oleh Husein Alatas
Kepolisian mengungkap kronologi terungkapnya dugaan aksi pencabulan yang dilakukan Husein Alatas (HA).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian mengungkap kronologi terungkapnya dugaan aksi pencabulan yang dilakukan Husein Alatas (HA).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Husein Alatas (HA), membuka praktik pengobatan alternatif untuk berbagai penyakit.
Dia membuka praktik pengobatan alternatif di kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat.
Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pengungkapan kasus pencabulan berawal dari laporan seorang korban pada November 2019.
Baca: Total Ada 105 Kamera di DKI yang Jadi Mata Polantas Deteksi Pelanggaran Lalu Lintas
Korban mengaku merasa tak berdaya setelah tersangka HA membacakan doa dan menepuk bahunya.
"Pada saat melakukan pencabulan ini, tersangka dengan cara membacakan doa-doa, menepuk bahu korban, di situlah membuat korban tertidur dan tidak sadarkan diri. Pada saat itulah, tersangka melakukan pencabulan," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).
Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, korban selanjutnya sadarkan diri dan merasa telah dicabuli tersangka.
Korban berteriak dan melarikan diri dari tempat pengobatan alternatif milik tersangka HA.
Baca: Yasri Yudha Mengaku Langkahnya Laporkan Dewi Tanjung Kepada Polisi Didukung Novel Baswedan
"Tetapi pada saat melakukan tindak pencabulan, korban terbangun dan mengetahui ada suatu kejanggalan di salah satu bagian tubuh. Kemudian, korban berteriak dan melarikan diri," kata Yusri.
Polisi menangkap HA di Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/12/2019) kemarin.
Saat ini, polisi baru menerima satu laporan dari korban pencabulan HA.
HA telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan.
Penetapan tersangka terhadap HA berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan korban dugaan pencabulan yang melapor ke polisi.
Baca: Maling Motor di Tambun Bekasi Didor Polisi Akibat Berupaya Kabur Ketika Hendak Ditangkap
Selain itu, tersangka HA juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Kini, polisi tengah memeriksa HA secara intensif guna mengetahui jumlah korban pencabulan.
Atas perbuatannya, HA terancam dijerat Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan.
Kemungkinan ada korban lain
Penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus pencabulan yang dilakukan Habib Husein Alatas terhadap pasiennya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pendalaman kasus untuk mengetahui kemungkinan ada korban lain dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini baru satu korban yang melapor kepada kepolisian.
Baca: Modus Pengobatan Alternatif, Habib Husein Alatas Cabuli Pasiennya saat Tertidur setelah Dihipnotis
"Ini masih kita dalami semuanya karena baru melapor satu, apakah ada korban lain masih kita lakukan pendalaman," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Yusri menyebut penyidik sudah memeriksa empat saksi termasuk korban pencabulan yang melaporkan Husein Alatas.
"Sementara proses masih berjalan kita tunggu saja nanti. Gimana proses penyidikan," ungkapnya.
Baca: Polisi Ungkap Cara Habib Husein Cabuli Korbannya, Dihipnotis Hingga Akhirnya Tertidur
Yusri enggan membeberkan hubungan pelaku dan korban apakah saling kenal atau tidak.
"Jadi gini ya, itu kan kode etiknya, pencabulan soalnya," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan seorang Habib berinisial HA alias HH terkait kasus pencabulan dengan modus pengobatan alternatif.
Pelaku diamankan di Ciledug, Kecamatan Setu, Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/12/2019) sekira pukul 10:00 WIB.
Baca: Polisi Ungkap Cara Habib Husein Cabuli Korbannya, Dihipnotis Hingga Akhirnya Tertidur
Dari hasil pemeriksaan, kejadian itu berawal saat pelaku melakukan pengobatan terhadap korban.
Namun tiba- tiba, terduga pelaku melancarkan aksi cabulnya yang dinilai sudah tidak sesuai dengan pengobatan yang biasa dilakukan.
Karena tidak terima, akhirnya korban melaporkan yang bersangkutan kepada Reskrimum Polda Metro Jaya pada November 2019 lalu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 290 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Modus pelaku
Polda Metro Jaya ungkap cara Habib Husein lakukan pencabulan terhadap korbannya melalui pengobatan alternatif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Habib Husein membuat korbannya merasa seperti terhipnotis sebelum akhirnya dicabuli.
"Korban merasa seperti terhipnotis, sempat sedikit ngantuk dan tertidur, pada saat itulah si pelaku melakukan suatu kejahatan pencabulan kepada si korban," katanya ketika dikonfirmasi pada Rabu (17/12/2019).
Baca: Husein Alatas Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Modusnya Pengobatan Alternatif di Bekasi
Yusri menambahkan pelaku melakukan aksi bejatnya ketika sang korban sedang tertidur dengan menggerayangi tubuh si korban.
"HA melakukan pencabulan dengan menggerayangi tubuh korban dan menggunakan kata-kata halus untuk merayu," ujarnya.
Karena tidak terima, akhirnya korban melaporkan yang bersangkutan kepada Reskrimum PMJ pada bulan November 2019 lalu.
Baca: Polisi Tangkap Tersangka Pencabul yang Mengakibatkan Korban yang Berstatus Pelajar Hamil
Menurut keterangan Yusri, yang bersangkutan telah dinyatakan sebagai pelaku usai pihaknya melakukan pemeriksaan kepada empat orang saksi.
Lebih lanjut, Yusri menuturkan Habib Husein kini sudah mendekam di Polda Metro Jaya dan jalani pemeriksaan.
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Husein Alatas Hipnotis Korban Pencabulan dengan Dibacakan Doa dan Ditepuk Bahu"