BPRD DKI Jakarta Temukan Rubicon Nunggak Pajak 7 Tahun saat Sidak di Cilandak Town Square
BPRD DKI Jakarta mendapatkan mobil mewah yang terbukti tidak membayar pajak selama 7 tahun saat melakukan razia tunggak pajak di Cilandak Town Square.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta kembali melakukan razia tunggakan pajak terhadap kendaraan bermotor yang terparkir di halaman pusat perbelanjaan Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2019) sore.
Selama penyisiran, tim gabungan menemukan beberapa kendaraan mewah yang telah menunggak pajak.
Satu diantaranya yakni mobil Rubicon yang terbukti telah menunggak hingga tujuh tahun.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Samsat Jakarta Selatan, Khairil Anwar yang dilansir kanal YouTube tvOneNews, Minggu (22/12/2019).
"Untuk yang tujuh tahun tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, berarti kan selama tujuh tahun juga dia tidak melakukan pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," ujar Khairil.
Menurut penuturannya, nomor registrasi mobil mewah tersebut akan segera dihapus oleh BPRD.
Sehingga mobil yang telah menunggak membayar pajak selama tujuh tahun ini akan dianggap sebagai kendaraan bodong.
Tidak menutup kemungkinan Rubicon tersebut nantinya dapat dilelang oleh pemerintah.
"Ya sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 74, itu nanti dapat diusulkan agar nomor polisi atau registrasinya itu dihapuskan," terang Khairil.
"Karena sudah kurang lebih dua tahun setelah STNK-nya habis, dan itu sudah 7 tahun," imbuhnya.
"Nah yang tadi (Rubicon) sebenarnya bisa diusulkan untuk dihapuskan dari registrasi," jelas Khairil.
"Sehingga nanti itu tidak dapat digunakan lagi dan tidak dapat diregistrasi ulang, atinya jadi bodong," tambahnya.
Tak hanya Rubicon, Khairil dan tim tim gabungannya juga menemukan mobil mewah seperti Mercedes Benz dan Mini Cooper.
Diketahui mobil Mini Cooper ini telah menunggak pajak selama dua bulan.