Bongkar Praktik Perjudian di Area Mal, Polisi Amankan 28 Orang
Arsya mengatakan, praktek perjudian yang diungkap pihaknya dinamakan judi batu goncang yang memadukan antara perjudian dan unsur kesenian
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu area di Mal Season City, Tambora, Jakarta Barat diduga dijadikan tempat perjudian.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu (22/12/2019) melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, 28 orang diamankan dalam kasus ini terdiri dari 17 orang penyelenggara dan 11 pemain.
Dia mengatakan, perjudian di area mall tersebut baru beroperasi sejak 15 Desember 2019. Dalam semalam, diduga pengelola berhasil mendapatkan keuntungan sekitar Rp 30 juta.
"Mereka beroperasi sejak 15 Desember 2019 dan mulai beroperasinya itu malam sejak Pukul 20.00 WIB," kata Arsya saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (23/12/2019).
• Hutan Kota Kemayoran Dua Hari Lalu Diresmikan, Hari Ini Ditutup
Asrya menjelaskan, permainan judi batu goncang ini yakni penyelenggara ambil nomor bernyanyi diiringi lagu dan mengambil 97 batu bernomor.
Setelah itu, para pemain juga diharuskan membeli kupon yang berisi nomor acak.
Nantinya apabila nomor yang keluar mencapai satu baris maka pemain akan mendapatkan hadiah.
"Harga satu kupon Rp 20 ribu. Tapi pada saat pemain bisa dapatkan dua baris akan dapatkan hadiah emas nilai 1 sampai 2 gram dimana hadiah emas bisa diuangkan kembali ke pihak penyelenggara," paparnya.
Arsya menjelaskan, selain mengamankan 28 orang, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, uang tunai Rp 10 juta, alat pengocok, proyektor, 97 biji nomor, lima buku catatan, 89 lembar brosur, 20 bendel kertas ujian, enam lembar vocer, dua kalkulator dan kwitansi, sembilan kertas terjual, dan 10 dompet emas dan surat.
Terhadap para pemain judi ini, mereka bakal disangkakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, sedangkan untuk penyelenggara akan ditambahkan dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis: Elga Hikari Putra
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Bongkar Judi di Area Mal, Polisi Mengamankan 28 Orang