Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggaran Rp 6 Miliar untuk Bamus Betawi Diperdebatkan, DPRD DKI Jakarta: Benar Enggak Pengajuannya?

Nyatanya anggaran itu sebelumnya tidak dibahas di komisi maupun di Badan Anggaran DPRD DKI saat pembahasan (RAPBD) DKI Jakarta 2020.

Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Anggaran Rp 6 Miliar untuk Bamus Betawi Diperdebatkan, DPRD DKI Jakarta: Benar Enggak Pengajuannya?
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Suasana rapat Badan Anggaran Jakarta bersama pihak eksekutif di ruang rapat Paripurna DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019). Rapat tersebut membahas dan merumuskan Raperda APBD Jakarta tahun anggaran 2020. Salah satunya adalah Dana bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) yang naik 100 persen. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM - Muncul anggaran untuk Badan Musyawarah (Bamus) Betawi pada pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2020,dimasukkan dalam bantuan dana hibah sebesar Rp 6 miliar.

Dilansir dari Kompas.com, hal tersebut pun perdebatan antara DPRD DKI dengan Pemprov DKI Jakarta.

Nyatanya anggaran itu sebelumnya tidak dibahas di komisi maupun di Badan Anggaran DPRD DKI saat pembahasan (RAPBD) DKI Jakarta 2020

Namun tiba-tiba anggaran itu dimunculkan Pemprov DKI Jakarta saat adanya rapat pembahasan RAPBD yang merupakan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Ketua Komisi A Mujiyono mempertanyakan pengajuan tersebut, yang terbilang tiba-tiba.

"Soal (anggaran) Bamus Betawi kita bukan masalah setuju tidak setuju tapi benar enggak pengajuannya? Dilihat kemarin di-MoU tidak ada," kata Mujiyono dalam rapat tersebut di ruang serbaguna, lantai 3, Gedung DPRD DKI, Senin (23/12/2019).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik pun mempertanyakan apakah anggaran yang tidak dimasukkan saat rapat banggar merupakan kesalahan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) atau kesalahan Bamus Betawi yang terlambat mengajukan.

Berita Rekomendasi

"Yang salah Kesbang atau Bamus Betawi? Biarkan saja mereka berkonflik tapi ini kan perda," ucap Taufik.

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang merupakan pimpinan rapat juga menanyakan anggaran itu sempat dibahas di Komisi A atau tidak.

Mujiyono selaku Ketua Komisi A menjawab bahwa anggaran untuk Bamus Betawi tak pernah dibahas di komisi.

"Tolong semua harus memikirkan sama-sama. Karena Bamus ini kan produk perda. Saya tanya Komisi A juga enggak tahu, jadi kita harus gimana," tanya Pras.

Peraturan Daerah (Perda) yang dimaksud adalah Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah kemudian menjelaskan alasan munculnya anggaran Bamus Betawi itu.

Menurut dia, sebelumnya anggaran itu sudah dimasukkan dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas