Gara-gara Kecanduan Judi Online, 3 Remaja Rampok Minimarket di Jakarta Pusat
Akibat perbuatannya, kata Guntur, ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng, AKP Gozali Luhulima, menyatakan tiga pelaku perampokan di Jalan Cisadane Nomor 39F kelurahan Cikini, Jakarta pusat kecanduan judi online.
Ketiga pelaku tersebut di antaranya berinisial FD (18 tahun), IP (14), dan MBS (14).
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini kecanduan judi online," ucap Gozali, saat konferensi pers di kantor Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2019).
Berdasarkan identitas, ketiga pelaku ini bertempat tinggal di rumah susun, kawasan Jakarta Timur.
"Mereka berhasil diamankan kemarin atau Minggu 22 Desember 2019," ucap Kapolsek Metro Menteng, Kompol Guntur Muhamad, saat dihubungi, Senin (23/12/2019).
Beberapa barang bukti dari tangan para pelaku pun berhasil diamankan.
Di antaranya uang tunai Rp 11.450 juta, dua unit ponsel, jaket hitam, celana biru, sepasang sepatu, tas selempang, dan sepeda motor Honda Karisma bernomor polisi B 6063 TBP.
Akibat perbuatannya, kata Guntur, ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan.
Sementara itu, aksi ketiga pelaku ini sempat terekam kamera CCTV yang terdapat di minimarket.
Pada rekaman CCTV tersebut menunjukkan keterangan waktu kejadian pada sekira pukul 04.00, Minggu (22/12/2019).
FD Pura-pura Lapor Polisi
Kapolsek Metro Menteng, Kompol Guntur Muhamad, menuturkan FD bekerja sebagai pegawai di minimarket tersebut.
Kemudian, IP dan MBS melakukan aksinya sekira pukul 04.00 WIB pada Minggu (22/12/2019).
Aksi mereka pun terekam kamera CCTV. IP dan MBS terlihat memegang tubuh FD seolah sedang menyandera.
Lalu, sekira pukul 05.30 WIB, FD mendatangi Polsek Metro Menteng dan melaporkan ihwal perampokan yang dialaminya.
Saat itu, FD masih mengenakan pakaian khas pegawai minimarket.
Pada laporannya, FD mengatakan telah dianiaya dan dirampok IP-MBS dengan merugi uang tunai Rp 14.129.900.
"Dia (FD) datang ke Polsek Metro Menteng dan melaporkan kejadian pencurian dengan kekerasan terhadap dirinya selaku karyawan Circle K," ujar Guntur, saat konferensi pers di kantor Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2019).
"Sehingga uang Rp 14.129.900 diambil kedua tersangka (sesuai dengan CCTV) dengan cara menodongkan pisau," sambungnya.
Selanjutnya, jajaran Polsek Metro Menteng pun segera melakukan penyelidikan.
Dari kejadian tersebut, menurut Guntur, hanya rekayasa belaka yang dilakukan FD.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kejadian tersebut hanya rekayasa," kata Guntur.
"Kejadian yang sebenarnya adalah FD bekerja sama dengan IP alias Apoy dan MBS, untuk melakukan pencurian terhadap uang milik Circle K tersebut diatas," lanjutnya.
Kemudian, pada hari yang sama sekira pukul 17.30 WIB, penyidik Subnit II dan Tim Buser Polsek Metro Menteng dibawah pimpinan Kanit Reskrim, AKP Gozali Luhulima, berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku, di Rumah Susun kawasan Jakarta Timur.
Sementara itu, kata Gozali, dari Rp 14.129.900 ini telah digunakan senilai Rp 3 jutaan guna membeli dua unit ponsel oleh pelaku.
"Tiga jutaannya itu, mereka ngaku sudah membelikan dua handphone. Jadi sisa uang yang kami amankan sekira Rp 11 jutaan," ucap Gozali.