Gara-gara Kecanduan Judi Online, 3 Remaja Rampok Minimarket di Jakarta Pusat
Akibat perbuatannya, kata Guntur, ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng, AKP Gozali Luhulima, menyatakan tiga pelaku perampokan di Jalan Cisadane Nomor 39F kelurahan Cikini, Jakarta pusat kecanduan judi online.
Ketiga pelaku tersebut di antaranya berinisial FD (18 tahun), IP (14), dan MBS (14).
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini kecanduan judi online," ucap Gozali, saat konferensi pers di kantor Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2019).
Berdasarkan identitas, ketiga pelaku ini bertempat tinggal di rumah susun, kawasan Jakarta Timur.
"Mereka berhasil diamankan kemarin atau Minggu 22 Desember 2019," ucap Kapolsek Metro Menteng, Kompol Guntur Muhamad, saat dihubungi, Senin (23/12/2019).
Beberapa barang bukti dari tangan para pelaku pun berhasil diamankan.
Di antaranya uang tunai Rp 11.450 juta, dua unit ponsel, jaket hitam, celana biru, sepasang sepatu, tas selempang, dan sepeda motor Honda Karisma bernomor polisi B 6063 TBP.
Akibat perbuatannya, kata Guntur, ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan.
Sementara itu, aksi ketiga pelaku ini sempat terekam kamera CCTV yang terdapat di minimarket.
Pada rekaman CCTV tersebut menunjukkan keterangan waktu kejadian pada sekira pukul 04.00, Minggu (22/12/2019).
FD Pura-pura Lapor Polisi
Kapolsek Metro Menteng, Kompol Guntur Muhamad, menuturkan FD bekerja sebagai pegawai di minimarket tersebut.
Kemudian, IP dan MBS melakukan aksinya sekira pukul 04.00 WIB pada Minggu (22/12/2019).