Gara-gara Kecanduan Judi Online, 3 Remaja Rampok Minimarket di Jakarta Pusat
Akibat perbuatannya, kata Guntur, ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan.
Editor: Hasanudin Aco
Aksi mereka pun terekam kamera CCTV. IP dan MBS terlihat memegang tubuh FD seolah sedang menyandera.
Lalu, sekira pukul 05.30 WIB, FD mendatangi Polsek Metro Menteng dan melaporkan ihwal perampokan yang dialaminya.
Saat itu, FD masih mengenakan pakaian khas pegawai minimarket.
Pada laporannya, FD mengatakan telah dianiaya dan dirampok IP-MBS dengan merugi uang tunai Rp 14.129.900.
"Dia (FD) datang ke Polsek Metro Menteng dan melaporkan kejadian pencurian dengan kekerasan terhadap dirinya selaku karyawan Circle K," ujar Guntur, saat konferensi pers di kantor Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2019).
"Sehingga uang Rp 14.129.900 diambil kedua tersangka (sesuai dengan CCTV) dengan cara menodongkan pisau," sambungnya.
Selanjutnya, jajaran Polsek Metro Menteng pun segera melakukan penyelidikan.
Dari kejadian tersebut, menurut Guntur, hanya rekayasa belaka yang dilakukan FD.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kejadian tersebut hanya rekayasa," kata Guntur.
"Kejadian yang sebenarnya adalah FD bekerja sama dengan IP alias Apoy dan MBS, untuk melakukan pencurian terhadap uang milik Circle K tersebut diatas," lanjutnya.
Kemudian, pada hari yang sama sekira pukul 17.30 WIB, penyidik Subnit II dan Tim Buser Polsek Metro Menteng dibawah pimpinan Kanit Reskrim, AKP Gozali Luhulima, berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku, di Rumah Susun kawasan Jakarta Timur.
Sementara itu, kata Gozali, dari Rp 14.129.900 ini telah digunakan senilai Rp 3 jutaan guna membeli dua unit ponsel oleh pelaku.
"Tiga jutaannya itu, mereka ngaku sudah membelikan dua handphone. Jadi sisa uang yang kami amankan sekira Rp 11 jutaan," ucap Gozali.