Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi VI DPR Sebut Larangan Ojol Gunakan Pertalite tidak Berpihak pada Pelaku Usaha Mikro

Anggota Komisi VI DPR RI menyatakan ketidaksetujuannya dengan rencana pemerintah melarang pengemudi ojol menggunakan bahan BBM Pertalite.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anggota Komisi VI DPR Sebut Larangan Ojol Gunakan Pertalite tidak Berpihak pada Pelaku Usaha Mikro
dok. Pertamina
Ilustrasi - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak menyatakan ketidaksetujuannya dengan rencana pemerintah melarang pengemudi ojol menggunakan bahan BBM Pertalite. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana melarang pengemudi ojek online (Ojol) menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi atau BBM jenis Pertalite.

Menanggapi rencana tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak, dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya.

Baca juga: Bahlil Larang Ojol Beli Pertalite, Beban Masyarakat Rentan Makin Berat dan Driver akan Demo Besar

Menurut Amin, kebijakan ini dinilai tidak berpihak pada pelaku usaha mikro. 

"Pada hakikatnya pengemudi ojol merupakan pelaku usaha mikro, yang mereka jual adalah jasa transportasi. Mereka layak dapat bantuan," kata Amin Ak dalam keterangannya, Jumat (29/11/2024).

Wakil Ketua Fraksi PKS itu membeberkan bahwa pengemudi ojek online adalah bagian dari pelaku usaha mikro yang menopang perekonomian keluarga. 

Dalam banyak kasus, mereka mengandalkan subsidi BBM untuk menjaga biaya operasional tetap rendah sehingga penghasilan mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Berita Rekomendasi

Amin merujuk data yang dihimpun dari berbagai sumber, jumlah pengemudi ojol di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 4 juta orang pada tahun 2024. 

Angka ini mencakup mitra dari berbagai platform. 

Baca juga: DPR Setuju Program Pembatasan BBM Subsidi Asalkan Ojol dan Motor Tetap Pakai Pertalite

Rata-rata penghasilan pengemudi ojek online di Indonesia bervariasi tergantung pada wilayah, jumlah pesanan, dan sistem insentif dari aplikator. 

Menurut survei terbaru, per bulan, rata-rata pendapatan mereka berada di bawah Rp 3,5 juta, dengan jam kerja antara 8 hingga 12 jam per hari tanpa hari libur.

“Kita harus memahami bahwa pengemudi ojek online bukan sekadar profesi, tetapi bagian dari sektor usaha mikro yang memiliki kontribusi nyata terhadap roda perekonomian," ucapnya. 

Menurut Amin, melarang mereka menggunakan BBM bersubsidi sama saja membebani mereka dengan biaya tambahan yang tidak sebanding dengan penghasilan mereka.

Lebih lanjut, dia juga menyoroti bahwa subsidi BBM bertujuan untuk membantu kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi. 

Pengemudi ojek online termasuk dalam kelompok tersebut, sehingga tidak adil jika mereka dikecualikan dari akses subsidi yang seharusnya mereka terima.

Amin Ak mengimbau pemerintah untuk mencari solusi lain yang lebih adil dan berpihak pada rakyat kecil.

"Jika ada kekhawatiran tentang penyalahgunaan subsidi BBM, pemerintah bisa meningkatkan pengawasan atau merancang skema distribusi yang lebih tepat sasaran," ucapnya.

"Namun, jangan sampai para pelaku usaha mikro dan kecil justru menjadi korban dari kebijakan ini," imbuhnya.

Amin Ak pun berharap kebijakan yang diambil pemerintah selalu berpihak pada keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas