Pemilik Lamborghini Todongkan Senpi ke Anak SMA: Pakai Nopol Palsu dan Koleksi Satwa Dilindungi
Polisi kini mendalami kasus pemilik lamborghini yang menodongkan senpi terhadap anak SMA di Kemang, Jakarta Selatan.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kini mendalami kasus pemilik lamborghini yang menodongkan senpi terhadap anak SMA di Kemang, Jakarta Selatan.
Aksi nekat pelaku yang menodongkan pistolnya terhadap dua korban berinisial A dan I, sempat membuat geger warga sekitar.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, pihaknya telah melakukan pemereiksaan plat mobil yang terpasang di Lamborghini dengan nomor polisi 27 AYR, dan ternyata nomor itu tak terdaftar alias palsu.
Namun demikian mobil tersebut memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah.
"Pelat yang digunakan saat kecelakaan bukan pelat yang aslinya, tapi mobil memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang terdaftar di Polri," kata Fahri Siregar saat dihubungi, Kamis (26/12/2019).
Baca: Sosok AM, Pemilik Lamborghini yang Todong Pistol ke Pelajar Dikenal Kaya Raya, Apa Profesinya?
Siregar mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui motif pelaku menggunakan plat palsu di mobil mewahnya itu. Hingga saat ini, tim penyidik masih mendalami kasus tersebut.
"Ini masih di dalami oleh penyidik,” ujar Fahri.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinjaya mengatakan, pihaknya telah menggeledah rumah tersangka di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Penggeledahan itu dilakukan pada Kamis pagi (27/12). Hasilnya, ditemukan beberapa peluru dengan jenis yang berbeda.
Selain itu, polisi juga menemukan koleksi satwa yang dilindungi yang telah diawetkan oleh si pelaku.
Satwa yang diawetkan itu, terdiri beberapa jenis hewan yakni, Seoerti Kepala Rusa jenis Bawean, Burung Cenderawasih, Buaya Muara, dan Harimau Sumatera.
"Iya kita temukan berbagai jenis hewat diawetkan di kediaman tersangka," ungkapnya.
Menurutnya, tersangka diduga akan dikenakan pasal baru yakni kasus hewan langka dijerat dengan Pasal 40 (2) jo Pasal 21 (2) huruf b dan dengan kasus satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.