Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus ASN Tabrak 7 Pesepeda di Jl Jenderal Sudirman, Kondisi Korban hingga Jerat Hukum

Berikut berita terbaru dari kasus Toto Prasetio yang menabrak 7 pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Update Kasus ASN Tabrak 7 Pesepeda di Jl Jenderal Sudirman, Kondisi Korban hingga Jerat Hukum
Youtube Kompas TV
Tersangka Penabrak 7 Sepeda di Jalan Sudirman Jakarta Selatan (Tangkap Layar YouTube Kompas TV) 

TRIBUNNEWS.COM - Pengemudi mobil Avanza yang menabrak tujuh pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakara Selatan, Sabtu (28/12/2019) diketahui bernama Toto Prasetio (43).

Toto Prasetio merupakan seorang pegawai ASN (aparatur sipil negara), yang setelah dicek urine oleh pihak kepolisian dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Saat ini status pengemudi mobil Avanza ini sudah menjadi tersangka.

Tersangka sudah mengaku bahwa dirinya mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.

Selain itu, polisi telah menyita sejumlah barang bukti kejadian seperti SIM A milik tersangka, STNK Toyota Avanza, satu unit kendaraan Toyota New Avanza dan tujuh unit sepeda.

Toto Prasetio saat ini jadi tersangka dan masih ditahan di Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan.

Tangkap Layar YouTube KompasTV 7 Pengendara Sepeda, Diseruduk Avanza di Jalan Sudirman
Tangkap Layar YouTube KompasTV 7 Pengendara Sepeda, Diseruduk Avanza di Jalan Sudirman (Tangkap Layar YouTube KompasTV)

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, berikut berita terbaru dari kasus Toto Prasetio yang menabrak 7 pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan tersebut:

Berita Rekomendasi

Kondisi Korban

Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dua dari tujuh pesepeda yang ditabrak Toto Prasetio masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Sementara kelima korban lainnya, sudah dibawa pulang.

"(Dua korban) agak parah, tapi yang lima udah pulang," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/12/2019).

Yusri mengatakan, penyidik dari Ditlantas Polda Metro Jaya telah memeriksa lima orang korban yang sudah keluar dari rumah sakit tersebut.

Sementara dua orang yang masih dirawat belum bisa dimintai keterangan.

Ada pun ketujuh korban yang ditabrak tersebut berinisial MRP, LP, HIS, HF, RZ, GR, dan KA.

Pengemudi Avanza yang Tabrak 7 Sepeda Positif Narkoba (Tangkap Layar YouTube Kompas TV)
Pengemudi Avanza yang Tabrak 7 Sepeda Positif Narkoba (Tangkap Layar YouTube Kompas TV) (Youtube Kompas TV)

Sebagian Pesepeda Berada di Luar Jalur

Kombes Yusri Yunus juga mengatakan, sebagian dari tujuh pesepeda yang ditabrak, berkendara di luar jalur sepeda.

Namun, ia mengaku pihaknya sebelumnya sudah mengimbau pesepeda yang berada di luar jalur sepeda itu.

Ia juga menyebut, pesepeda yang menggunakan jalur sepeda ataupun tidak, merupakan kesadaran dari masing-masing orang.

"Iya di jalur sepeda, ada juga memang di luar," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

"Ini sudah kami imbau juga. Ini bagaimana kesadaran masing-masing pengguna," kata Yusri Yunus.

Yusri mengatakan, Toto Prasetio berkendara zig-zag dari arah utara ke selatan.

Sesampainya di depan gedung Summitmas, ia menabrak tujuh orang pesepeda yang sedang berkendara secara bergerombol.

Yusri pun mengimbau kepada para pengguna sepeda untuk memanfaatkan jalur sepeda saat bersepeda, demi keselamatan mereka saat berkendara.

"Untuk kendaraan bermotor kami sudah lakukan banyak penindakan yang melintas di jalur sepeda dan ini tinggal imbauan kepada para pengguna sepeda, tolong sesuaikan dengan aturan," ujar Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus ditemui di kantornya pada Selasa (17/12/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus ditemui di kantornya pada Selasa (17/12/2019). (Lusius Genik)

Jerat Hukuman Pelaku

Tersangka bernama Toto Prasetio ini bisa dijerat sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan ancaman hukuman yang bakal dijatuhkan kepada tersangka hingga 10 tahun penjara.

Selain itu, Toto Prasetio juga bisa dikenakan denda sebesar Rp 20 juta.

"Untuk tersangka kami kenakan Pasal 311 ayat 4 jo 310 ayat 3 UU LLAJ karena sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan keadaan membahayakan, dipengaruhi narkoba, dan menyebabkan korban luka berat, dengan ancaman pidana penjara selama selamanya 10 tahun dan denda paling banyak Rp20 juta," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari/Ari Purnomo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas