Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Prabowo Bakal Terbitkan Perpres, Kewenangan Penyuluh Pertanian Lapangan Dipegang Kementan

Pemerintah menargetkan swasembada pangan dapat tercapai sebelum 2027, setidaknya untuk komoditas beras dan jagung.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Prabowo Bakal Terbitkan Perpres, Kewenangan Penyuluh Pertanian Lapangan Dipegang Kementan
HO
Konferensi Pers seusai Rapat koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Pangan, di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (28/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penyuluh pertanian lapangan, di mana kewenangan pengelolaannya ditarik ke tingkat pusat.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan, penyuluh pertanian yang tersebar di seluruh Indonesia akan berada di bawah pengelolaan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Semua penyuluh yang tersebar di daerah nantinya kewenangannya akan ditarik ke pusat, c.q. (casu quo.red) Kementan,” kata Zulkifli pada Konferensi Pers seusai Rapat koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Pangan, di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Menurut Zulkifli, langkah ini diambil sebagai salah satu langkah strategis untuk mempercepat pencapaian swasembada pangan.

Baca juga: Dukung Swasembada Pangan, Program Tumpang Sari Sawit dengan Padi Gogo Segera Digulirkan

“Prinsipnya, setiap desa harus memiliki satu penyuluh pertanian. Kita memiliki 37.000 hingga 38.000 penyuluh saat ini, dan itu harus ditambah. Petani perlu mendapatkan bimbingan, mulai dari penggunaan pupuk hingga teknik bertani yang lebih efektif,” kata Zulkifli.

Semua langkah ini, lanjut Zulkifli, dilakukan untuk mewujudkan swasembada pangan. Dengan waktu yang terbatas, pemerintah menargetkan swasembada pangan dapat tercapai sebelum 2027, setidaknya untuk komoditas beras dan jagung.

“Kerja kita sangat berat dan waktu kita pendek. Dalam dua tahun ke depan, kita harus bekerja keras bersama sehingga target ini bisa tercapai,” tegasnya.

Berita Rekomendasi

Ditemui secara terpisah, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang juga hadir dalam rapat, menyampaikan bahwa jumlah penyuluh pertanian mengalami penurunan drastis hingga 53 persen dalam beberapa tahun terakhir. 

Kondisi ini mengakibatkan minimnya pendampingan bagi petani di lapangan, dengan rasio saat ini mencapai lima desa hanya dilayani oleh satu penyuluh.

“Penyuluh adalah ujung tombak dalam pendampingan petani. Idealnya, satu desa memiliki satu penyuluh. Namun, saat ini kondisinya lima desa hanya dilayani satu penyuluh. Karena itu, Presiden Prabowo telah menyetujui kewenangan penyuluh ditarik ke pusat,” ujarnya. 

Amran menjelaskan, untuk mencapai target satu desa satu penyuluh, Indonesia membutuhkan total 83 ribu penyuluh pertanian. Dengan jumlah saat ini yang baru mencapai 38 ribu, terdapat kekurangan sekitar 45 ribu penyuluh.

“Kekurangan ini menjadi salah satu hambatan untuk mendorong swasembada pangan. Dengan kewenangan penyuluh berada di pusat, komando akan lebih mudah sehingga percepatan program bisa tercapai,” katanya.

Ia menegaskan, langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendukung petani dan mewujudkan kemandirian pangan.

Pemindahan kewenangan ini juga dinilai strategis untuk memastikan setiap desa mendapatkan pendampingan yang optimal dari penyuluh, terutama dalam penggunaan pupuk, teknologi, dan teknik bertani yang lebih efisien.

“Dengan kolaborasi yang lebih terorganisasi dari pusat, ini akan menjadi langkah besar menuju swasembada pangan,” tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas