Insiden Tabrakan Antara Minibus dan Rombongan Sepeda Jadi Contoh Minim Sosialisasi UU No 22/2009
Kecelakaan antara mobil dengan tujuh pesepeda terjadi pada Sabtu (28/12) pagi di Jalan Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kecelakaan antara mobil dengan tujuh pesepeda terjadi pada Sabtu (28/12) pagi di Jalan Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan.
Co-founder Bike to Work (B2W) Toto Sugito mengungkap peristiwa serupa sesungguhnya kerap menimpa para pengguna sepeda.
"Jadi musibah yang dialami oleh temen-temen pesepeda udah sering terjadi," kata dia kepada Tribunnews.com, Selasa (31/12/2019).
Pasalnya, kerap pengguna kendaraan bermotor tak pernah menganggap mereka yang menggunakan sepeda.
Baca: Update Kasus ASN Tabrak 7 Pesepeda di Jl Jenderal Sudirman, Kondisi Korban hingga Jerat Hukum
Baca: Pesepeda Diseruduk Mobil Avanza di Jalan Sudirman Jakarta, Tujuh Pesepeda Terluka
Baca: Lolos dari Kobaran Api Kecelakaan Beruntun di Tol Kalikangkung, Helen Mengira Mimpi & Ngaku Trauma
Ia menduga hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi soal hak pesepeda dan pejalan kaki dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Padahal sosialisasi kesetaraan hak pengguna jalan penting diberikan kepada masyarakat.
"Padahal menurut saya sosialisasi itu sangat penting bagi semua pengguna jalan. Mereka harus tau hak dan kewajiban bagaimana menggunakan jalan atau berbagi jalan kepada pengguna lain selain mobil, motor atau bus," jelas dia.
Baca: Tabrak 7 Pesepeda, Oknum ASN di Polres Jaksel Positif Narkoba, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Baca: Pesepeda Diseruduk Mobil Avanza di Jalan Sudirman Jakarta, Tujuh Pesepeda Terluka
Baca: Kronologi Kecelakaan di Gerbang Tol Kalikangkung yang Sebabkan 2 Bus Terbakar, Pemicunya Rem Blong
Hal paling fatal yang jadi poin penting baginya dalam insiden kecelakaan Sabtu lalu, yakni si penabrak memacu kuda besinya dalam keadaan mabuk.
Prasetyo selaku penabrak terbukti mengonsumsi narkoba jenis ekstasi. Pria yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) itu pun sudah ditahan polisi dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Sambung Toto, pihaknya mengecam keras pengemudi seperti Prasetyo.
"Dan hal yang paling fatal dari musibah ini adalah yang juga sering terjadi, penabrak dalam keadaan mabuk, biasanya terjadi Sabtu pagi atau Minggu pagi. Kami pesepeda sangat mengecam pengemudi yang tidak menghargai pesepeda apalagi mengemudi dalam keadaan mabuk," ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan menimpa sekelompok pesepeda cepat saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, dari arah Semanggi menuju Bundaran Senayan.
Dari arah belakang rombongan pesepeda, tiba-tiba saja muncul mobil minibus dengan kecepatan tinggi menghantam tujuh korban.
Dua dari tujuh korban dilarikan ke rumah sakit. Lima korban lainnya telah diperbokehkan pulang ke rumah masing-masing.