Jelang Tahun Baru 2020, Ganjil-Genap Tetap Berlaku di 25 Ruas Jalan Protokol Jakarta
Menjelang perayaan tahun baru 2020, kebijakan pembatasan kendaraan ganjil-genap tetap berlaku menjelang tahun baru 2020 ini.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan pembatasan kendaraan ganjil-genap tetap berlaku menjelang tahun baru 2020 ini.
Kebijakan ganjil-genap (gage) tersebut disampaikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Berdasar penuturannya, masyarakat diperkenankan menggunakan transportasi massal.
Hal itu tersebut dihimbau oleh Syafrin apabila masyarakat ingin menghabiskan malam tahun baru di kawasan Jalan Sudirman- MH Thamrin.
Namun, ada pengecualian pada ruas Jalan Sudirman-MH Thamrin, serta Jalan Medan Merdeka Barat-Jalan Majapahit.
Ruas jalan tersebut akan ditutup pukul 17.00 WIB.
Penutupan arus lalu lintas di ruas jalan tersebut menyusul adanya rangkaian kegiatan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diketahui akan menggelar serangkaian acara di sepanjang jalan protokol tersebut.
"Pukul 17.00 WIB mulai ada penutupan Jalan Sudirman sampai Thamrin, Merdeka Barat sampai Majapahit," kata Syafrin melalui Tribunnews.
Dilansir dari Kompas TV, Senin (30/12/2019), ada beberapa rekayasa lalu lintas di Jakarta jelang tahun baru 2020.
Tahap Satu
Rekayasa lalu lintas dimulai pukul 14.00 WIB di ruas Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.
Ruas jalan tersebut ditutup dan steril dari kendaraan motor.
Tahap Kedua
Rekayasa lalu lintas dimulai pukul 17.00 WIB hingga Rabu (1/1/2020) pukul 01.00 WIB.
Ruas jalan yang akan ditutup total yakni Simpang Harmoni sampai Bundaran Senayan secara keseluruhan.
Ruas tersebut ditutup dari arah utara menuju selatan, dan sebaliknya.
Tahap Ketiga
Rekayasa lalu lintas pada Rabu (1/1/2020) dimulai pukul 20.00 WIB hingga Kamis (2/1/2020) pukul 01.00 WIB.
Kendaraan dari arah timur ke barat, dan sebaliknya di ruas daerah Jalan Budi Kemuliaan ke Jalan Medan Merdeka Selatan.
Simpang Jalan Kebon Sirih ke Jalan MH Thamrin, Simpang Jalan Wahid Hasyim ke Jalan MH Thamrin dan Bundaran HI.
Berikut daftar koridor 25 ruas jalan protokol yang terkena dampak sistem ganjil genap dengan pemberlakuan dari Senin - Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
1. Jalan Medan Merdeka Barat.
2. Jalan MH Thamrin.
3. Jalan Jenderal Sudirman.
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.
5. Jalan Gatot Subroto.
6. Jalan MT Haryono.
7. Jalan HR Rasuna Said.
8. Jalan DI Panjaitan.
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada.
12. Jalan Hayam Wuruk.
13. Jalan Majapahit.
14. Jalan Sisingamangaraja.
15. Jalan Panglima Polim.
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang.
17. Jalan Suryopranoto.
18. Jalan Balikpapan.
19. Jalan Kyai Caringin.
20. Jalan Tomang Raya.
21. Jalan Pramuka.
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro.
23. Jalan Kramat Raya.
24. Jalan Stasiun Senen.
25. Jalan Gunung Sahari.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Danang Triadmojo)