Jelang Tahun Baru 2020, Ganjil-Genap Tetap Berlaku di 25 Ruas Jalan Protokol Jakarta
Menjelang perayaan tahun baru 2020, kebijakan pembatasan kendaraan ganjil-genap tetap berlaku menjelang tahun baru 2020 ini.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan pembatasan kendaraan ganjil-genap tetap berlaku menjelang tahun baru 2020 ini.
Kebijakan ganjil-genap (gage) tersebut disampaikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Berdasar penuturannya, masyarakat diperkenankan menggunakan transportasi massal.
Hal itu tersebut dihimbau oleh Syafrin apabila masyarakat ingin menghabiskan malam tahun baru di kawasan Jalan Sudirman- MH Thamrin.
Namun, ada pengecualian pada ruas Jalan Sudirman-MH Thamrin, serta Jalan Medan Merdeka Barat-Jalan Majapahit.
Ruas jalan tersebut akan ditutup pukul 17.00 WIB.
Penutupan arus lalu lintas di ruas jalan tersebut menyusul adanya rangkaian kegiatan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diketahui akan menggelar serangkaian acara di sepanjang jalan protokol tersebut.
"Pukul 17.00 WIB mulai ada penutupan Jalan Sudirman sampai Thamrin, Merdeka Barat sampai Majapahit," kata Syafrin melalui Tribunnews.
Dilansir dari Kompas TV, Senin (30/12/2019), ada beberapa rekayasa lalu lintas di Jakarta jelang tahun baru 2020.
Tahap Satu
Rekayasa lalu lintas dimulai pukul 14.00 WIB di ruas Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.
Ruas jalan tersebut ditutup dan steril dari kendaraan motor.
Tahap Kedua