Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres Gibran Minta Sistem Zonasi Dihapus, Mendikdasmen: Masih dalam Kajian

Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya masih melakukan kajian terkait kelanjutan penerapan zonasi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wapres Gibran Minta Sistem Zonasi Dihapus, Mendikdasmen: Masih dalam Kajian
Pemprov Sulsel
Wapres Gibran Rakabuming Raka jadi rebutan warga di Jalan Barukang III, Kelurahan Pattingalloang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar pada Rabu (13/11/2024) malam 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti untuk menghapus sistem zonasi PPDB sekolah.

Menanggapi hal tersebut, Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya masih melakukan kajian terkait kelanjutan penerapan zonasi.

"Itu akan kami kaji lagi ya. Kami akan kaji lagi. Ini masih dalam kajian," ujar Abdul Mu'ti di UIN Jakarta, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (22/11/2024).

Kemendikdasmen telah membentuk tim untuk mengkaji beberapa kebijakan pendidikan.

Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya masih menunggu hasil kajian tim.

"Saya masih menunggu masukan dari tim pengkajian yang kami bentuk, 8 itu, kami masih tunggu laporannya," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Meski begitu, Abdul Mu'ti memastikan keputusan mengenai zonasi bakal diputuskan dan diumumkan sebelum penerimaan siswa baru.

"Nanti pada waktunya kami akan putuskan bagaimana PPDB. Tapi sebelum Februari atau paling lambat bulan Maret sebelum tahun ajaran baru, keputusan PPDB dan Juknisnya serta Juklaknya sudah kami terbitkan," pungkasnya.

Alasan Gibran

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyatakan, telah meminta kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Mu'ti untuk menghapus sistem zonasi sekolah.

 


Pernyataan itu disampaikan Gibran, lantaran faktor besar atau kunci terjadinya Indonesia Emas di 2045 itu ada pada sektor pendidikan.

 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas