Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bus Masuk Jurang, PO Sriwijaya Tak Boleh Beroperasi Sementara

setelah dilakukan pemeriksaan bus yang mengalami kecelakaan tersebut sempat dilakukan rekondisi pada 2018 lalu

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
zoom-in Bus Masuk Jurang, PO Sriwijaya Tak Boleh Beroperasi Sementara
SRIWIJAYA POST/WAWAN
Tim SAR Gabungan masih terus melakukan pencarian setelah berhasil mengevakuasi 34 korban meninggal dan 13 korban selamat, di lokasi jatuhnya Bus Sriwijaya, Sungai Lematang, 75 meter di bawah Tikungan Lematang Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, Rabu (25/12/2019). Bus Sriwijaya jurusan Bengkulu-Palembang terjun ke jurang dan terdampar di sungai pada Selasa 24 Desember 2019 dini hari. Puluhan orang meninggal akibat kecelakaan maut tersebut. SRIWIJAYA POST/WAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi kepada perusahaan otobus Sriwijaya pasca kecelakaan maut di Pagar Alam, Sumatera Selatan pada Senin (23/12/2019) lalu yang menewaskan 35 orang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan sanksi itu berupa pelarangan operasi terhadap perusahaan tersebut untuk sementara waktu.

Baca: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Biang Kerok Banjir Tol Cikampek

Baca: Pasca Kebanjiran Kemarin, Kemenhub Minta Dibuatkan Tanggul di Km 136 Tol Cipali

"Sanksinya diberikan ke PO berupa administrasi tak beroperasi dulu," kata Budi Setiyadi di kantornya, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Budi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan bus yang mengalami kecelakaan tersebut sempat dilakukan rekondisi pada 2018 lalu. Meski rekondisi, bus itu tetap lolos uji KIR.

“Di 2018 rekondisi yang usianya sekian lama nampaknya bagus, KIR-nya hidup. Kita selidiki karoserinya, ini seharusnya kalau direkondisi harus dapat SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe,red) lagi. Ini tak dilakukan, sehingga karoseri baru harus sesuai syarat Kemenhub,” jelas Budi.

Budi belum memastikan hingga kapan bus-bus milik Sriwijaya tak beroperasi. Pihaknya bersama kepolisian dan Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) akan melanjutkan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Sebelumnya, bus Sriwijaya jurusan Bengkulu-Palembang masuk jurang di Liku Lematang Pagaralam, Senin (23/12/2019).

Tim SAR Gabungan melakukan evakuasi bus Sriwijaya di dasar sungai bawah jurang dengan kedalaman sekitar 80 meter, di Tikungan Lematang Indah Desa Pelang Kenidai Kecematan Dempo Tengah Kota Pagaralam,Rabu (25/12/2019).
Tim SAR Gabungan melakukan evakuasi bus Sriwijaya di dasar sungai bawah jurang dengan kedalaman sekitar 80 meter, di Tikungan Lematang Indah Desa Pelang Kenidai Kecematan Dempo Tengah Kota Pagaralam,Rabu (25/12/2019). (Basarnas)
Berita Rekomendasi

Didapatkan informasi bahwa sebelum jatuh ke jurang, bus Sriwijaya sempat mengalami sejumlah kecelakaan kecil yaitu sempat alami insiden dengan mobil Avanza dan juga masuk dalam parit dan nyaris terbalik.

Kecelakaan pertama terjadi ketika bus tersebut bertolak dari Bengkulu ke arah Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. Saat itu, bus ditabrak sebuah minibus.

Sekitar dua jam berselang, masih di Kabupaten Empat Lawang, bus kembali mengalami kecelakaan.

Roda bus masuk ke dalam parit karena menghindari sebuah truk yang melintas dari arah berlawanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas