Bus Masuk Jurang, PO Sriwijaya Tak Boleh Beroperasi Sementara
setelah dilakukan pemeriksaan bus yang mengalami kecelakaan tersebut sempat dilakukan rekondisi pada 2018 lalu
Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi kepada perusahaan otobus Sriwijaya pasca kecelakaan maut di Pagar Alam, Sumatera Selatan pada Senin (23/12/2019) lalu yang menewaskan 35 orang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan sanksi itu berupa pelarangan operasi terhadap perusahaan tersebut untuk sementara waktu.
Baca: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Biang Kerok Banjir Tol Cikampek
Baca: Pasca Kebanjiran Kemarin, Kemenhub Minta Dibuatkan Tanggul di Km 136 Tol Cipali
"Sanksinya diberikan ke PO berupa administrasi tak beroperasi dulu," kata Budi Setiyadi di kantornya, Jakarta, Senin (6/1/2020).
Budi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan bus yang mengalami kecelakaan tersebut sempat dilakukan rekondisi pada 2018 lalu. Meski rekondisi, bus itu tetap lolos uji KIR.
“Di 2018 rekondisi yang usianya sekian lama nampaknya bagus, KIR-nya hidup. Kita selidiki karoserinya, ini seharusnya kalau direkondisi harus dapat SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe,red) lagi. Ini tak dilakukan, sehingga karoseri baru harus sesuai syarat Kemenhub,” jelas Budi.
Budi belum memastikan hingga kapan bus-bus milik Sriwijaya tak beroperasi. Pihaknya bersama kepolisian dan Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) akan melanjutkan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Sebelumnya, bus Sriwijaya jurusan Bengkulu-Palembang masuk jurang di Liku Lematang Pagaralam, Senin (23/12/2019).
Didapatkan informasi bahwa sebelum jatuh ke jurang, bus Sriwijaya sempat mengalami sejumlah kecelakaan kecil yaitu sempat alami insiden dengan mobil Avanza dan juga masuk dalam parit dan nyaris terbalik.
Kecelakaan pertama terjadi ketika bus tersebut bertolak dari Bengkulu ke arah Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. Saat itu, bus ditabrak sebuah minibus.
Sekitar dua jam berselang, masih di Kabupaten Empat Lawang, bus kembali mengalami kecelakaan.
Roda bus masuk ke dalam parit karena menghindari sebuah truk yang melintas dari arah berlawanan.