Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Baswedan Digugat Korban Banjir Jakarta, Terancam Harus Ganti Rugi Rp 1 Triliun

Anies Baswedan digugat secara class action oleh korban banjir Jakarta, tim advokasi sudah siapkan draft untuk gugat ke pengadilan.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Anies Baswedan Digugat Korban Banjir Jakarta, Terancam Harus Ganti Rugi Rp 1 Triliun
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan digugat oleh sebagian korban banjir Jakarta.

Anies Baswedan digugat lantaran dinilai tidak mampu menanggulangi banjir Jakarta.

Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan menyebut pihak Anies Baswedan terancam harus membayar ganti rugi senilai Rp 1 triliun.

Dilansir Tribunnews.com, hal tersebut diungkapkan Azas dalam tayangan PRIMETIME NEWS unggahan YouTube metrotvnews, Senin (6/1/2020).

Azas menyebut timnya terbuka untuk seluruh warga Jakarta yang ingin menggugat secara resmi melalui email.

Namun, warga yang ingin menggugat juga banyak yang mengajukan gugatan melalui telepon dan WhatsApp.

Hingga Senin (6/1/2020) petang, sudah ada sekitar 170 orang penggugat yang terdaftar.

Berita Rekomendasi

Penggugat bisa mengajukan gugatan dengan menyertakan data diri lengkap serta kerugiannya hingga Kamis (9/1/2020).

Pihak tim advokasi nantinya akan mengecek data dari para penggugat dan membuat klasifikasi.

Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyebut pihak Anies Baswedan terancam harus membayar ganti rugi senilai Rp 1 triliun.
Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyebut pihak Anies Baswedan terancam harus membayar ganti rugi senilai Rp 1 triliun. (YouTube metrotvnews)

"Jadi lewat sana nanti semua pengaduan, data yang mereka kirimkan by email, kami akan verifikasi, baru kami tabulasi bikin cluster, dia ini korbannya apa, kerugiannya apa saja," terangnya.

Rencananya, paling lambat dua minggu setelah Kamis pihak tim advokasi akan mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Mudah-mudahan seminggu-dua minggu setelah Kamis ya," ucap Azas.

Sembari menunggu gugatan ke pengadilan, kini tim advokasi sedang menyusun gugatan beserta bukti-bukti dari para korban.

Bagi korban yang ingin ikut menggugat ke pengadilan pun nantinya bisa menjadi perwakilan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas