Pemprov DKI Kurangi 14 Persen Sampah Plastik Sekali Pakai Lewat Pergub
Andono mengatakan, 14 persen sampah di Jakarta berjenis sampah plastik sekali pakai.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
![Pemprov DKI Kurangi 14 Persen Sampah Plastik Sekali Pakai Lewat Pergub](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sampah-bkb-menumpuk_20191216_125541.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih berharap terbitnya Pergub Nomor 142 Tahun 2019 dapat mengurangi produksi sampah plastik sekali pakai di Jakarta.
Andono mengatakan, 14 persen sampah di Jakarta berjenis sampah plastik sekali pakai dan mencemari saluran air di Jakarta.
"Ibu kota memproduksi 14 persen sampah plastik sekali pakai. Timbunan sampah kita 14 persen itu sampah plastik. Harapannya dengan adanya Pergub ini bisa berkurang," ucap Andono saat dihubungi, Selasa (7/1/2020).
Dengan Pergub ini, Andono menyebut penggunaan kantong plastik sekali pakai bisa dikurangi, terutama di pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Pergub Nomor 142 akan efektif diterapkan mulai Juli 2020. Selama enam bulan sejak diundangkan, pihak pengelola perbelanjaan diharapkan mampu menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat.
Pengelola dan pelaku usaha diminta mengganti kantong plastik sekali pakai dengan kantong belanja ramah lingkungan.
Baca: Gandeng Pemkot Cilegon, Chandra Asri Olah Sampah Plastik Jadi Bahan Baku Aspal
Pihak pengelola juga wajib menyediakan kantong belanja ramah lingkungan. Kantong belanja ini tidak diberikan cuma-cuma kepada konsumen.
Opsi lainnya, masyarakat diharapkan mulai sadar dan bisa membawa kantong belanjanya sendiri.
"Alternatifnya pakai kantong belanja ramah lingkungan, itu bisa guna ulang. Bahannya macam-macam, daun kering, kertas. Intinya, Kita bawa kantong sendiri, jangan sekali belanja dapat kantong," ucap Andono.
"Nanti wajib disediakan oleh pengelola, tapi tidak diberikan gratis," imbuh dia.
Adapun kantong belanja ramah lingkungan memiliki arti kantong belanja guna ulang yang terbuat dari bahan apapun baik daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang, dengan ketebalan memadai, dan dirancang bisa digunakan berulang kali.
Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat, ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019.
Ketentuan yang ada dalam Pergub, berlaku efektif terhitung 1 Juli 2020 alias enam bulan sejak diundangkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.