Anggota DPRD DKI Jakarta Kenneth Sesalkan Gedung Roboh di Slipi Tidak Memiliki IMB
Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Komisi D Hardiyanto Kenneth menjenguk korban reruntuhan gedung di RS Tarakan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah Gedung 4 lantai di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat, roboh pada Senin 6 Januari 2020.
Bagian gedung tersebut menimpa sebuah minimarket yang berada di bawahnya.
Akibat kejadian itu, tiga orang mengalami luka-luka dan dilakukan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Jakarta Pusat.
Para korban yaitu Febriani (27), warga Tanjung Duren Raya (masih dirawat); Muhammad Iqbal (37), warga Kebayoran Lama (masih dirawat), dan Ervan Juliansyah (52) warga Larangan Selatan, Tangerang (diperbolehkan pulang).
Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Komisi D dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menjenguk dua orang korban reruntuhan tersebut di RS Tarakan.
Ia mendatangi Febri yang dirawat di ruang VIP 1805 dan Iqbal di ruang Bougenville 1606.
"Keduanya sehat, dan dalam penanganan secara intensif oleh pihak dokter," kata Kenneth dalam keterangannya, Rabu (8/1/2020).
Kent-sapaan akrab Hardiyanto Kenneth- itu menjelaskan kondisi kedua korban yang masih dirawat, korban Iqbal mengalami luka-luka dengan bahunya dislokasi, sedangkan Febri mengalami luka-luka memar.
"Semoga kedua korban lekas pulih, dan dapat beraktivitas seperti biasanya," tuturnya.
Untuk pembiayaan kedua korban di rumah sakit, sambung Kent, untuk korban Iqbal dicover oleh pihak Alfa Mart, sedangkan korban Febry dicover oleh asuransi.
"Pembiayaan masing-masing korban di rumah sakit sudah ada yang menanggung, baik dari Alfa Mart maupun asuransi," kata Kent.
Ia pun sangat menyayangkan, jika penyebab gedung tersebut ambruk diduga karena tidak memiliki saluran pembuangan air, hingga membuat gedung lapuk dan keropos.
Lalu, posisi dinding gedung ini sendiri telah terjadi penyerapan air yang berlebihan. Serta gedung tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kenapa bisa kecolongan seperti ini membangun gedung yang tidak mempunyai saluran pembuangan air, dan tidak punya IMB. Walaupun itu gedung lama, kenapa tidak mempunyai IMB," tuturnya.